Pemerintah dan KPU Didorong Selesaikan Masalah Pemilih Pindahan

Penulis: Astri Novaria Pada: Selasa, 26 Feb 2019, 15:10 WIB DPR
Pemerintah dan KPU Didorong Selesaikan Masalah Pemilih Pindahan

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penambahan surat suara untuk pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diupayakan sebagai antisipasi terhadap jaminan hak pilih pemilih pindahan yang berpotensi mengurangi surat suara di TPS.

"Kami mendorong pemerintah dan KPU melakukan pertemuan dan konsultasi terkait penetapan Perppu sebagai solusi untuk mengatasi kondisi banyaknya pemilih pindahan," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, lewat keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Selasa (26/2).

Hal tersebut sebagaimana diatur padaPasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian sebagai ukuran objektif penetapan Perppu didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Pemerintah dan KPU perlu mengkaji lebih dalam mengenai penetapan Perppu, walaupun secara hukum Pemerintah berhak menentukan perlu tidaknya Perppu," tandasnya.

Adapun, Pasal 344 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan surat suara yang dicetak ialah berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan 2% surat suara cadangan, dengan memastikan jumlah pemilih pindahan di satu TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara, berdasarkan data dari usulan KPUD. (RO/OL-6)