Penyelesaian RUU Butuh Political Will Pemerintah

Penulis: MICOM Pada: Rabu, 06 Mar 2019, 17:15 WIB DPR
 Penyelesaian RUU Butuh Political Will Pemerintah

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan penyelesaian sejumlah pembahasan  Rancangan Undang- Undang (RUU) membutuhkan political will dari pemerintah, sebab DPR RI tidak bisa mengesahkan RUU sendiri. DPR RI dan pemerintah harus membahas dan mengesahkan RUU secara bersamaan.

“Kita harus mengingat bahwa saham penyelesaian satu RUU itu adalah 50-50 antara DPR dan Pemerintah, artinya ada faktor yang berada di luar kendali DPR," ujar Hendrawan dalam diskusi Dialetika Demokrasi dengan tajuk " 4 RUU Rampung Sesuai Target?" di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Turut hadir sebagai pembicara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (F-Gerindra).

Menanggapi minimnya capaian legislasi DPR RI, Hendrawan mengatakan, ada dikotomi kendali atau ada faktor-faktor di luar kendali yang datang dari eksternal. Harus diingat bahwa proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR RI, namun tanggung jawab bersama antara DPR RI dan Pemerintah, sehingga dibutuhkan sinergitas.

“Jadi ini sekali menyangkut komunikasi,  koordinasi dan sinergi kegiatan yang ada di DPR dengan yang ada di Pemerintah yang sampai hari ini memang belum maksimal," jelas politisi dari F-PDI Perjuangan ini.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menuturkan, kendala teknis yang seringkali ditemui adalah ketidakhadiran perwakilan pemerintah dalam pembahasan suatu RUU sehingga ketidakhadiran pemerintah menghambat pembahasan.

“Misalnya, 2 bulan lalu Pansus menerima surat dari Ketua DPR yang menanyakan kepada pemerintah tentang status beberapa RUU termasuk RUU Pertembakauan dan RUU Minol, tetapi ketika  mengundang sektor strategis yang ditunjuk pemerintah yang menjadi leading sector, seringkali tidak hadir dalam pertemuan rapat," sambungnya.

Sisi lain, legislator dapil Jawa Tengah ini menambahkan, dalam penyelesaian suatu RUU,  DPR RI tidak ingin mengejar kuantitas, dan mengesampingkan aspek kualitas legislasi. "Ini penting, karena ada UU yang spiritnya begitu luar biasa tetapi ternyata tidak bisa dijalankan," imbuhnya.

Diskusi ini sekaligus menanggapi pidato Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam  Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2018 - 2019. Bamsoet menuturkan, saat ini masih ada 34 RUU yang dalam tahap pembahasan Pembicaraan Tingkat I, baik RUU yang berasal dari DPR RI, Pemerintah, maupun usulan DPD RI.

Dalam masa sidang ini, Ketua DPR RI menargetkan empat RUU bisa disahkan. Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan RUU tentang Ekonomi Kreatif. (RO/OL-6)