Perlu Sinergi Wujudkan Opini WTP

Penulis: MICOM Pada: Sabtu, 09 Mar 2019, 16:30 WIB DPR
Perlu Sinergi Wujudkan Opini WTP

Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha -- Ist

INSPEKTUR Utama DPR RI Setyanta Nugraha menyatakan bahwa untuk mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada DPR RI, dibutuhkan sinergi seluruh pihak. Mengingat Inspektorat Utama DPR RI hanya bertugas melakukan pengawalan kepada unit kerja untuk memastikan seluruh unit kerja mematuhi kaidah-kaidah pelaporan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Totok, sapaan akrab Setyanta usai memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, di Tangerang, Banten, Jumat (08/03/2019).

Turut hadir dalam sosialisasi itu, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

“Dalam kaitan ini ada pihak-pihak terkait. Misalnya seperti Biro Keuangan, kewajibannya menyusun laporan keuangan. Dalam laporan keuangan itu juga terkandung aset BMN (Barang Milik Negara) yang ada di Biro BMN. Oleh karena itu, Biro Keuangan, Biro BMN dan Ittama harus bersinergi untuk menyusun laporan keuangan secara baik dan benar, dan tentu juga seluruh unit kerja. Karena input dari laporan keuangan itu adalah realisasi atau pelaksanaan dari unit kerja di Setjen dan BK, terutama di para pejabat Eselon II,” paparnya.

Selain itu, mengutarakan harapannya terhadap laporan keuangan DPR RI, di mana sebetulnya selain mendapatkan opini WTP dari BPK RI, Ittama DPR RI juga berkonsentrasi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang ada, agar semakin baik. Dalam artian, diusahakan untuk meminimalisir temuan yang ada, bahkan jika dimungkinkan dapat dihilangkan temuan-temuan tersebut.

“Artinya tidak ada meskipun sedikit. Misalkan sekarang kita masih ada perbedaan akun di dalam laporan itu, seperti belanja modal, tetapi digunakan untuk belanja barang atau sebaliknya. Tetapi yang kesalahan itu relatif tidak material, sehingga tidak mengganggu. Namun demikian, itu tetap menjadi konsen kita untuk harus ditekan seminimal mungkin. Dan kalau bisa dihilangkan,” harap Totok.

Totok juga optimis DPR RI dapat mencapai opini WTP untuk kesepuluh kalinya, mengingat pengalaman capaian WTP yang sudah 9 kali sudah cukup menjadi bekal bagi DPR RI untuk mengetahui dan mempelajari pola dan perilaku dalam penyusunan anggaran. Termasuk sudah mengetahui area-area rawan yang dapat diprediksi berpengaruh kepada pencapaian opini WTP, berikut mitigasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Inspektur II Ittama DPR RI, sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Ignatius Bambang Rudy Anto mengatakan, upaya yang bisa dilakukan secara internal dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI adalah komitmen seluruh pihak untuk menyelesaikan hal tersebut. Dan tugas Ittama DPR RI adalah terus melakukan pemantauan terhadap unit kerja terkait.

“Kita tidak boleh lengah karena kita dasar kerjanya sudah ada menurut institusi kita dan peraturan internal kita. Apalagi ada peraturan eksternal dari BPK, saya kira itu yang terpenting,” kata Rudy, biasa Ignatius Bambang Rudy Anto disapa.

Selain itu, Rudy menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut diharapkan Ittama DPR RI tidak kesulitan dalam memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan. Mengingat hal tersebut tidak boleh dilakukan secara asal, karena pemantauan itu memiliki mekanismenya.

Terkait temuan-temuan yang ada, jika temuan secara administrasi, menurut Rudy hal itu mudah untuk diselesaikan. Hanya saja komitmen atau konsen dari para rekanan untuk mengembalikan utang itulah yang menurutnya sangat sulit. Sehingga, dengan adanya peraturan BPK tersebut diharapkan rekanan-rekanan yang masih memiliki utang kepada negara memiliki itikad baik untuk mengembalikannya.

“Makanya perlu ada aturan BPK. Di samping ada peraturan BPK yang mengatur mereka sendiri, itu aturan eksternal kita. Tetapi ada juga peraturan yang memberikan mekanisme tindak lanjut penyelesaian temuan BPK, ini memang cukup banyak juga. Tetapi kita berharap dengan peraturan ini kita bisa menyelesaikan dengan arif. Dan rekanan yang masih banyak utangnya dan masih bekerja untuk DPR RI, mudah-mudahan bisa menggugah hati mereka,” tutup Rudy. (RO/OL-6)