Ketua DPR Minta Dewan Pengawas Terorisme Segera Dibentuk

Penulis: Putri Rosmalia Octaviyani Pada: Kamis, 14 Mar 2019, 19:50 WIB DPR
 Ketua DPR Minta Dewan Pengawas Terorisme Segera Dibentuk

MI/M. Irfan

PEMBENTUKAN Dewan Pengawas Terorisme menjadi hal penting yang harus dilakukan untuk memaksimalkan peran UU Anti Terorisme. Saat ini, proses pembentukan masih berada pada tahap menunggu pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau pada Komisi III dan Baleg agar segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengawas untuk pemberantasan terorisme.

"Komisi III harus segera membentuk Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan dalam upaya pemberantasan terorisme, sebagai amanat dari Undang-undang Antitrorisme," ujar Bambang, Kamis (14/3).

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i, mengatakan pembentukan Dewan Pengawas menurut UU seharusnya sudah bisa selesai pada Juni 2019 mendatang, satu tahun setelah UU disahkan.

"Di dalam UU No. 5 tahun 2018 memang mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas Terorisme," ujar Syafi'i.

Dengan adanya Dewan Pengawas, diharapkan peran UU Anti Terorisme akan bisa lebih maksimal. Saat ini, dengan belum adanya pengawasan khusus, memang belum bisa dipastikan apakah implementasi penanganan kasus terorisme dan pencegahannya sesuai UU Anti Terorisme sudah berjalan maksimal. (OL-6)