Anggota Dewan Diminta Kebut Buat LHKPN saat Reses

Penulis: Putri Rosmalia Octaviyani Pada: Senin, 01 Apr 2019, 13:46 WIB DPR
Anggota Dewan Diminta Kebut Buat LHKPN saat Reses

MI/ROMMY PUJIANTO
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

HINGGA batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2019, anggota DPR masih minim yang telah melapor. 

Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku akan terus mendorong anggota dewan agar segera membuat laporan LHKPN meski telah terlambat.

Ketua MKD, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa MKD dan pimpinan DPR telah melakukan sosialisasi pada semua fraksi agar mereka segera melaporkan LHKPN. 

Di masa reses yang tengah berjalan di bulan April ini, ia mengatakan telah meminta agar setiap anggota menyiapkan LHKPN masing-masing.

"Kawan-kawan pas reses sekarang ini sedang buat LHKPN. Saya pikir setelah reses akan ada perkembangan lebih baik soal LHKPN ini," ujar Dasco, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (1/4).

Dasco mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada resistensi dari anggota DPR untuk melaporkan LHKPN. Namun, ia mengatakan bahwa sosialisasi LHKPN yang harus dilaporkan setiap tahun masih kurang maksimal.

"Sosialisasinya kurang. Kita awalnya pahamnya buat laporannya itu di awal dan akhir. Itu yang paling membuat LHKPN DPR rendah," ujar Dasco.

 

Baca juga: Baru 71,9% Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN

 

Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan telah melakukan berbagai langkah sosialisasi dengan pimpinan DPR agar pelaporan LHKPN bisa dilakukan.

"Tentu sebagai pimpinan kami akan terus mendorong kepada para anggota melalui pimpinan fraksi untuk anggota membuat laporan tahunan walaupun sesungguhnya itu bukan suatu hal yg diatur undang-undang," ujar Ketua DPR, Bamsoet, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (1/4).

Bamsoet mengatakan bahwa sesungguhnya pelaporan LHKPN lebih kembali pada kesadaran setiap individu anggota. Tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh DPR. Ia menyarankan bila ingin ketaatan meningkat, KPK yang harus bergerak lebih inovatif.

"Barang kali kalau mau KPK mengeksplore salah satu pertimbangan rapot untuk parpol adalah ketaatan anggotanya melapor LHKPN boleh-boleh saja artinya itu improvisasi kreatifitas KPK bagaimana mendorong untuk rajin membuat LHKPN setiap tahun," ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN akan jatuh pada 31 Maret 2019. Lembaga legislatif termasuk yang terendah dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN. Dari total 553 anggota dewan yang terdaftar di KPK sebagai wajib lapor, hanya 111 orang yang telah memenuhi kewajibannya untuk melapor LHKPN. (OL-3)