Penambahan Dana Transfer Ditentukan Kapasitas ASN

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Minggu, 07 Apr 2019, 19:02 WIB DPR
Penambahan Dana Transfer Ditentukan Kapasitas ASN

Dok DPR
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh menerima DPRD DPRD Kabupaten Banyumas.

PENAMBAHAN alokasi dana transfer daerah dapat ditentukan dari kapasitas kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Sebab, kompetensi atau kapasitas ASN dapat dijadikan ukuran kinerja. Mengingat, peningkatan alokasi transfer pusat ke daerah bergantung pada sumber terbesar pendapatan daerah itu sendiri.

"Ya intinya itu, tentu dalam hal ini berarti kapasitas kompetensi pegawai ASN di daerah itu harus ditingkatkan atau malah itu bisa menjadi ukuran kinerja. Jadi bisa saja DPRD nya bisa mengukur kinerja pemerintah daerah atau kepala daerahnya, artinya DPRD akan memandang kepala daerahnya bagus, jika bisa menghasilkan kenaikan transfer pemerintah pusat kepada kabupaten banyumas. Nah itu juga kepala daerah atau bupatinya juga akan menjadikan target kinerja buat bawahannya," kata Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh seusai menerima DPRD Kabupaten Banyumas terkait konsultasi penambahan alokasi anggaran pusat untuk Kabupaten Banyumas, di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4).

Seperti keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Asep menuturkan, struktur APBD yang dimiliki Kabupaten Banyumas masih memiliki banyak item-item anggaran yang kosong, contohnya seperti perpustakaan.

Di saat daerah lain bisa mendapatkan transfer pusat untuk perpustakaan, Banyumas justru tidak mendapatkannya, begitu juga dengan UMKM. Hal ini mengindikasikan Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak dapat menjual sisi-sisi kegiatan pemanfaatan pengembangan bagi Kabupaten Banyumas itu sendiri.

Asep juga menjelaskan, bahwa besaran dana transfer daerah itu ada yang besarannya bersifat given atau sudah ditentukan berdasarkan rumus-rumus yang ada, dan tidak bisa diotak atik lagi. Namun, peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam memperoleh tambahan alokasi adalah bisa melalui dana transfer khusus DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah). Selain itu, keduanya bisa didapatkan jika daerahnya mengajukan proposal kebutuhan anggaran daerahnya dan mendapatkan penilaian performance pengelolaan keuangan yang baik dari pemerintah.

"Sebenarnya dengan dua komponen itu sudah bisa memungkinkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan alokasi transfer Pemerintah Pusat ke Daerah. Kalau DAK itu artinya dia mampu menjual potensi daerahnya dalam sebuah proposal. Dan Kalau DID, konsekuensinya DID ini juga bagus karena akan mendorong daerah untuk meningkatkan performancenya, karena kan salah satu indikator untuk mendapatkan DID misalkan dia standar pelayanan minimumnya bagus, kemudian juga laporan keuangannya WTP," paparnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Banyumas Wahyu Indra Gandi mengatakan, akan mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Banyumas untuk lebih kreatif, inovatif dan aktif dalam mengusulkan kegiatan-kegiatan yang nantinya dapat berindikasi pada kemajuan pembangunan di Banyumas.

"Kita akan lebih intens lagi rapat koordinasi dengan SKPD terkait di Kabupaten Banyumas untuk mereka lebih kreatif inovatif dan aktif terutama akses ke pusat yang kaitannya dengan masalah alokasi anggaran,"tutupnya. (RO/X-15)