Daniel Johan Dukung Penelitian Kratom

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Senin, 08 Apr 2019, 15:15 WIB DPR
Daniel Johan Dukung Penelitian Kratom

Dok DPR RI
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Industri Kratom di Kalbar.

WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendukung untuk segera dilakukan penelitian pada kratom (Mitragyna speciosa) secara mendalam, supaya bisa segera diambil kebijakan mengenai tanaman tersebut. Kratom ditengarai sudah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit, khususnya di Kalimantan Barat. Namun belakangan, kratom mulai disalahgunakan sebagai narkoba, karena efeknya yang mirip dengan opium dan kokain.

“DPR full mendukung segera lakukan penelitian, sehingga hasilnya mendalam dan final. Dari situ, baru kita ambil kebijakan. Setidaknya kalau itu bermanfaat untuk kesehatan, tapi mempunyai dampak misalkan, kita bisa full ekspor atau kita bisa full untuk industri. Sehingga yang boleh dikonsumsi adalah hasil industrinya yang sudah dipastikan aman bagi manusia dan menjawab kesehatan masyarakat,” ungkap Daniel saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Industri Kratom di Kalbar, Senin (1/4).Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendukung untuk segera dilakukan penelitian pada kratom (Mitragyna speciosa) secara mendalam, supaya bisa segera diambil kebijakan mengenai tanaman tersebut

Saat ini, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Kratom itu masih 'abu-abu', tetapi di sejumlah literatur kratom itu sangat bermanfaat di bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan kemanusiaan. Dari kratom sejumlah penyakit bisa diatasi khususnya bagi pecandu narkoba bisa sembuh dari kratom.

“Kita mendorong kepada pemerintah, kratom adalah produk strategis nasional yang berguna bagi dunia. Jangan tanpa penelitian yang mendalam, tiba-tiba kratom dilarang oleh Indonesia. Itu sama saja Indonesia sedang membuang hartanya sendiri,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Kalbar itu.

Daniel tidak mau setelah kratom dilarang, negara lain akan merebut tanaman ini dan membuat hak patennya. Ironisnya, setelah itu Indonesia impor tanaman itu dari negara lain. Menurutnya itu sama saja membodohi negara sendiri. “Saya harap Pemerintah lakukan serius mengenai risetnya. Yang kita hadapi hanya satu, yaitu mafia farmasi,” pungkas Daniel.

Menilik sejumlah sumber, daun kratom bernama latin Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae), dikenal juga di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit. Daun krato, bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan. Diketahui, kratom telah banyak digunakan di Kalbar. (RO/OL-6)