Bamsoet: Pemilu Jangan Membuat Pilu

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Jumat, 26 Apr 2019, 17:44 WIB DPR
Bamsoet: Pemilu Jangan Membuat Pilu

MI/Susanto
Ketua DPR Bambang Soesatyo.

BANYAKNYA korban yang berjatuhan dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2019 harus segera diakhiri.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Jumat (26/4), Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, penyelenggaraan pemilu serentak, sistem perhitungan suara, dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang, dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di zaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan diubah.

"Saya mendorong pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-Undang Pemilu yang ada. Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU," kata dia.

Baca juga: KPU: Petugas KPPS yang Meninggal Jadi 225 dan 1.470 Sakit

Menurut dia, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya hingga triliunan rupiah.

"Kita prihatin korban yang meninggal terus bertambah. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panwas dan aparat keamanan."

Untuk itu ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan. Pertama, Komisi II DPR mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pascareses mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terutama terhadap perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan.

"Bukan hanya e-counting atau e-rekap. Tapi e-voting yang dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah. Karena melalui sistem e-voting, tidak diperlukan lagi jumlah panitia penyelenggara, pengawas, saksi maupun keamanan yang banyak."

Selain itu, sambung dia, tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara dan tinta. Sehingga melalui e-voting penyelenggaraan pemilu diharapkan bisa lebih mempermudah dan mempercepat proses  perhitungan dan rekapitulasi suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban.

Untuk itu, lanjut Bamsoet, seusai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei, dirinya mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan pilkada dan pemilu jika menggunakan sistem e-voting agar dapat menjamin asas jujur, adil, dan rahasia tetap terjamin, kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan independen.

Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memahami dampak dari keputusan pemilu serentak yang telah memakan banyak korban anak-anak bangsa serta Mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan lagi penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu yang lalu. Yakni sistem pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal 3 bulan agar energi bangsa ini tidak hanya habis terkuras di pusaran kompetisi pemilu. (X-15)