DPRD Kota Yogyakarta Disarankan Atur Ulang Tata Tertib

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Jumat, 26 Apr 2019, 18:01 WIB DPR
DPRD Kota Yogyakarta Disarankan Atur Ulang Tata Tertib

Dok DPR
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Budi Jatnika (kiri) dan Anggota Bamus DPRD Kota Yogyakarta.

PELAKSANA Harian (Plh) Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Budi Jatnika menyarankan kepada Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta untuk dapat mengatur peran dan kewenangan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD melalui perubahan tata tertib. Mengingat tata tertib merupakan pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Di dalam tata tertib itu semua harus detail pimpinan dewan bisa apa. Jadi mereka harus melihat lagi, di sana mengaturnya seperti apa. Kalau Pimpinan DPRD itu fungsi dan perannya kecil, harus diperkuat di tata tertib. Kita sarankan ya diperkuat," katanya seusai konsultasi Bamus DPRD Kota Yogyakarta terkait peran dan fungsi Bamus secara praktek dan teoritik, di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/4).

Dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Budi melanjutkan, di DPR RI sendiri sudah banyak dilakukan penguatan-penguatan terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga penguatan kepada Anggota DPR RI. Meskipun secara fungsi DPR RI dan DPRD memiliki kesamaan, diantaranya fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran, namun di DPR RI terdapat fungsi tambahan yaitu fungsi representatif. Fungsi itu dijalankan untuk mengunjungi daerah pemilihan. Begitupun dengan fungsi diplomasi parlemen, untuk membantu pemerintah berdiplomasi ke luar negeri.

Budi mengakui peran Bamus DPR RI dengan DPRD cukup banyak perbedaan, dimana DPR RI sendiri peran Bamus lebih rigid dan lebih banyak tugasnya. Sementara menurut Budi, peran Bamus DPRD jika tidak terjadi kuorum, maka tidak ada jalan keluar lain selain mengikuti aturan Bamus untuk dibahas di dalam Paripurna.

"Kalau di DPR RI itu punya mekanisme lain kalau Bamus itu tidak terlaksana. Yaitu dengan mengadakan konsultasi pengganti Bamus. Jadi itu yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi. Nah, di DPRD itu enggak ada. Itulah yang saya sarankan kalau setiap hal itu harus ada jalan keluarnya, termasuk bagaimana itu tidak terlaksananya kuourum," tandasnya.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta Koko Sujanarko berharap dengan adanya kunjungan konsultasi ke Setjen DPR RI ini dapat memberikan masukan bagi Anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dirinya juga menyarankan kepada Anggota Bamus DPRD Kota Yogyakarta agar masukan positif dan baik dapat diatur dalam regulasi yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya.

"Kebijakan kami akan berakhir 12 Agustus 2019. Harapan kami ini bisa diserap dan bisa dijalankan lebih baik lagi oleh Anggota DPRD periode 2019-2024 nanti. Karena di dalam kepemimpinan kami mungkin banyak kekurangannya, kebijakan-kebijakan seperti tugas dan fungsi Bamus kurang optimal. Dengan adanya informasi dari Setjen DPR RI ini mungkin bisa dioptimalkan lebih baik lagi," tutupnya. (X-15)