Pemda Butuh Sistem Pendukung Evaluasi RPJMD

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Selasa, 30 Apr 2019, 20:00 WIB DPR
Pemda Butuh Sistem Pendukung Evaluasi RPJMD

MI/Susanto
Suasana Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/4)

KEPALA Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh mengatakan pemerintah di tingkat daerah membutuhkan tools atau sistem pendukung yang tepat untuk menganalisis efektivitas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sistem pendukung dibutuhkan, sehingga bisa mengukur atau menganalisa efektivitas dari outcome yang diperoleh.

Hal ini diungkapkan Asep saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Jakarta, Selasa (30/4). Delegasi dipimpin anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi Ismoko membahas tentang sinergitas dan peran DPRD dalam pembangunan infrastruktur.

“Semestinya di daerah memiliki sebuah sistem pendukung yang berperan untuk mengevaluasi suatu kebijakan berkaitan dengan pembangunan. Bagaimana melihat konsistensi sebuah perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, di dalam RPJMD tertuang penjabaran visi misi dan program kerja kepala daerah yang memuat tahapan kebijakannya secara strategis. Sehingga, dari analisa tersebut, bisa terlihat kesesuaian alur kerja, dengan tahapan perencanaan atau muncul tiba-tiba.

Selain itu, penyusunan RPJMD harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Nantinya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara RPJMD dengan outcome, maka dapat dilakukan revisi RPJMD karena tiga hal.

Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan. Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri. Ketiga, terjadi perubahan mendasar.

“Perubahan bisa terjadi karena penyimpangan, bisa juga memang tidak ada penyimpangan namun target tidak tercapai. Artinya, target-target pembangunan itu disusun terlalu tinggi, sehingga bisa menjadi bahan koreksi untuk pemerintah daerah bersama DPRD. Artinya, dokumen perencanannya yang diubah ini terjadi di pemerintah pusat, akibatnya banyak target tidak tercapai di RPJMD. Karena itu, RPJMD-nya juga perlu diubah kalau mau akuntabel," jelas Asep.(RO/OL-5)