Komisi III: Tim Hukum Nasional Jangan Diartikan Otoriter

Penulis: Putri Rosmalia Octaviyani Pada: Rabu, 08 Mei 2019, 15:10 WIB DPR
 Komisi III: Tim Hukum Nasional Jangan Diartikan Otoriter

MI/Rommy Pujianto
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani

ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan semua pihak jangan terburu-buru mengartikan rencana pembentukan Tim Hukum Nasional sebagai tanda kembalinya rezim otoriter. Ia meminta agar terlebih dulu melihat pengkajian untuk tim tersebut secara akademik.

"Kita lihat dulu apakah kemudian kerjanya itu proporsional atau tidak. Secara akademik dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Tapi jangan dilihat itu dikritisi sebagai sebuah pertanda kembalinya mesin otoriter," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/5).

Ia mengatakan perlu untuk menilai rencana tersebut dari sisi positif. Bila dilakukan dengan tepat bersama tim ahli di dalamnya, tim tersebut dapat memberikan penilaian pada pernyataan-pernyataan melanggar hukum atau tidak berdasarkan kajian akademik.

"Katakanlah orang pemerintahan saja yang mengambil kesimpulan atas sebuah ujaran atas sebuah ungkapan, nanti malah terlalu objektif," tutur Arsul.

Tim ahli diharapkannya bisa merumuskan secara objektif perihal pernyataan melanggar hukum berdasarkan kajian keilmuan yang dimiliki. Apakah pernyataan tokoh berupa ujaran kebencian atau hanya sekadar mengungkapkan pendapat biasa.

"Kalau ada tim ahli kan justru kita harapkan ada objektivitasnya berbasis keilmuan itu an harus dilihat positifnya," tutup Arsul.(OL-5)