Administrasi Lengkap Bisa Tambah Kuota Asuransi Nelayan

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 11 Mei 2019, 15:30 WIB DPR
Administrasi Lengkap Bisa Tambah Kuota Asuransi Nelayan

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Pemerintah telah menganggarkan dana Rp 250 miliar untuk percontohan asuransi nelayan kecil

PENELITI Utama Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) DPR RI Mandala Harefa mengatakan adanya peralihan dari Kartu Nelayan ke Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) membutuhkan waktu untuk kembali mendata penerima asuransi.

Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan administrasi untuk mendapatkan tambahan kuota asuransi nelayan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Yang penting persyaratan satu orang nelayan itu harus lengkap. Dalam hal ini perlu diikuti oleh nelayan-nelayan yang ada di daerah,” kata Mandala saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait kurangnya kuota asuransi nelayan di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/5).

Dalam kunjungan tersebut, DPRD HSS mengeluhkan jatah asuransi kuota asuransi nelayan yang diberikan tidak sebanding dengan jumlah nelayan aktif. Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya memberikan kuota 300 asuransi, sementara mata pencaharian mayoritas penduduk HSS adalah nelayan.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSS Sapriansyah menyampaikan masalah lain yakni persaingan dalam penangkapan ikan yang sudah masuk ke dalam ranah kriminal.

“Banyak penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan alat setrum yang terjadi di antara 2 Kabupaten tetangga, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara. Ini menjadi ancaman bagi nelayan HSS.” ujar Sapriansyah.

Oleh karenanya, Sapriansyah berharap DPR RI dapat menyampaikan aspirasi nelayan HSS kepada KKP untuk memperbanyak kuota asuransi dan mempermudah perizinan untuk mendapatkan asuransi tersebut. Sebab, asuransi tersebut dinilai sangat penting oleh nelayan HSS untuk melindungi dirinya dari dampak cuaca buruk maupun konflik antarnelayan.(RO/OL-5)