Pemilihan Pimpinan MPR Sistem Paket Beri Peluang Nonkoalisi

Penulis: Putra Ananda Pada: Senin, 13 Mei 2019, 20:22 WIB DPR
Pemilihan Pimpinan MPR Sistem Paket Beri Peluang Nonkoalisi

MI/Rommy Pujianto
Ketua DPR Bambang Soesatyo.

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesato memastikan partai pemenang Pemilu 2019 berhak memosisikan kadernya menjadi Ketua DPR periode 2019-2024. Hal tersebut sesuai dengam peraturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Sesuai dengan UU MD3 kita kan sudah sepakat pembentukan ketua DPR itu ketuanya adalah pemenang Pemilu," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

Jelang akhir masa tugas anggota DPR periode 2014-2019, Bamsoet menjamin tidak akan ada perubahan peraturan terkait regulasi pengisian jabatan ketua DPR. Sebelumnya Bamsoet merupakan ketua DPR yang meloloskan peraturan posisi ketua DPR.

"Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak ada perubahan terkait itu karena saya lah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR," ujar Bamsoet.

Baca juga: DPR Jamin Pemerintah Efektif

Sementara itu mengenai posisi wakil ketua DPR, sesuai dengan UU MD3 maka akan ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya. Berdasarkan hasil real count KPU, PDI Perjuangan hampir dapat dipastikan menjadi partai pemenang dalam Pemilu 2019. Oleh karena itu, perwakilan PDI-P diprediksi akan menduduki jabatan ketua DPR 2019-2024.

Sedangkan mengenai posisi Ketua MPR, Bamsoet menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan musyawarah dan sistem paket. Dirinya menuturkan partai-partai di luar koalisi Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin berpeluang menempati jabatan tersebut.

"Kalau MPR koalisi nonkoalisi bisa punya kesempatan membuat paket karena kan ada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga," paparnya. (OL-4)