Pengelolaan Dana BOS Diharapkan Lebih Efektif

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Jumat, 17 Mei 2019, 19:00 WIB DPR
Pengelolaan Dana BOS Diharapkan Lebih Efektif

Ist
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian (BK) DPR RI Helmizar

KEPALA Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian (BK) DPR RI Helmizar menilai, pengelolaan pendanaan pendidikan bagi peserta didik melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2015-2018 dianggap masih kurang efektif, karena pembenahan baru dilakukan di tahun 2019.

“Mudah-mudahan di tahun 2020 pengelolaan dana BOS akan lebih efektif dan nanti sekolah-sekolah juga tidak tergantung kepada BOS, tapi bisa lebih mandiri,” katanya usai memimpin diskusi dengan Pejabat Kemendibud bertema “Efektifitas Upaya Kemendikbud dalam Pengelolaan Pendanaan Pendidikan bagi Peserta Didik melalui Program BOS dan PIP”, di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kopo, Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5).

Lebih lanjut Helmi mengatakan, diskusi yang digelar ini menjadi momentum konfirmasi terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana BOS di Kemendikbud RI. Mengingat hasil konfirmasi dari Kemendikbud ini akan dilakukan analisis dan pengkajian sebagai bahan masukan kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI untuk digunakan sebagai bahan rapat maupun bahan dalam mengambil sebuah keputusan.

Helmi juga menjelaskan, BPK telah mengaudit pengelolaan BOS oleh Kemendikbud dari tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2018, sehingga pada tahun 2019 dilakukan perbaikan pada sistem yang telah mereka buat. Meskipun di sisi lain, banyak sekolah yang kewalahan terhadap aturan atau sistem baru yang telah dibuat Kemendikbud. Utamanya karena minimnya tenaga operator komputer di tingkat SD dan SMP untuk mengoperasikan sistemnya.

“PKAKN DPR RI akan terus menggali informasi terkait dana BOS, pasalnya dana yang telah digelontorkan untuk dana BOS cukup besar dan setidaknya ada 18 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS. Maka temuan BPK ke depannya akan terus dipantau dan ditelaah oleh PKAKN DPR RI,” katanya.

Sementara Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI Sutanto menyatakan bahwa pihaknya memang telah banyak melakukan perbaikan sistem, seperti sistem Dapodik, sistem data sekolah, guru, siswa, hingga sarpras, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada sekolah-sekolah yang belum melakukan tugasnya dengan baik. Namun, dirinya juga berharap Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi turut andil dalam memberikan dana pendidikan, jadi tidak hanya mengandalkan dari Dana BOS.

“Seharusnya kabupaten dan kota kepada SD dan SMP, dan provinsi kepada SMK dan SMA. Jadi Pemerintah Daerah masing-masing memberikan tambahan (anggaran pendidikan), supaya sekolah punya dana operasional yang cukup, tidak hanya mengandalkan Dana BOS dari pusat saja. Kan sesuai UU 23 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa kewenangan sudah di bagi-bagi, kabupaten kota mengelola pendidikan SD dan SMP, dan provinsi mengelola SMA SMK dan SLB, itu harusnya sesuai UU,” tutupnya. (RO/OL-6)