DPR Akan Perbaiki Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Senin, 01 Jul 2019, 12:00 WIB DPR
DPR Akan Perbaiki Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Dok DPR RI
Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Sumatra Selatan.

ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, mengatakan Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan memperbaiki regulasi, agar masyarakat di sekitar perusahaan tidak terdampak limbah B3.

"Panja Limbah dan Lingkungan akan melakukan rapat dengan Ditjen Gakkum terkait izin pengelolaan limbah B3. Dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi agar masyarakat di sekitar perusahaan itu tidak merasakan langsung dampak limbah B3. Karena kita lihat disini perusahaan sepertinya belum begitu maksimal dalam mengelola limbah B3 ini," ujar Gunhar saat meninjau landfill yang ada di PT. Tanjung Enim Lestari (TEL), di Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (27/6).

Menurutnya, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK sudah jelas, karena ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang, harus langsung lakukan tindakan seperti segel, cabut izin dan bahkan bisa dipidanakan.

"Pelanggaran lingkungan hidup yang sudah terjadi sebelumnya dilakukan oleh PT Indo Bharat dan sudah ditindak oleh Gakkum, dimana salah satu direkturnya ditersangkakan dan dipidanakan, tetapi dia kabur dan sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Gunhar.

Senada dengan Gunhar, anggota Panja Limbah dan Lingkungan Kurtubi menjelaskan bahwa perusahaan atau industri di tanah air perlu diberi peringatan untuk mentaati undang-undang dalam rangka penanganan limbah industri. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan harus menangani limbahnya dengan benar, baik itu oleh perusahaan sendiri atau dari pihak lain yang menangani limbah tersebut.

"Lingkungan industri kita dukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi harus tetap mentaati ketentuan aturan dan undang-undang yang mengatur lingkungan hidup khususnya penanganan limbah. Tidak boleh industri menghasilkan limbah yang merugikan rakyat. DPR tidak akan membiarkan ini. Dengan adanya kunjungan seperti saat ini, kita harapkan semua pihak termasuk kalangan industri untuk betul-betul mentaati undang-undang yang berlaku," pungkas Kurtubi. (RO/OL-6)