RUU PDP Tameng Negara dari Perkembangan Media Sosial

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Rabu, 03 Jul 2019, 18:03 WIB DPR
 RUU PDP Tameng Negara dari Perkembangan Media Sosial

Dok Perlementaria
Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aris Saputra

ANGGOTA Komisi I DPR RI Supiadin Aris Saputra menjelaskan bahwa tingkat kepentingan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini sudah sangat mendesak. Hal ini disebabkan banyaknya kasus-kasus kebocoran data pribadi yang tidak memiliki payung hukum kuat sehingga tidak ada perlindungan bagi masyarakat ketika mengakses data.

Hal ini disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi' di ruang Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Menurutnya perkembangan nomor handphone menjadi kunci dari transaksi ekonomi digital seperti e-money serta m-banking harus dibarengi dengan perlindungannya.

“Kalau hal ini tidak terkontrol dengan baik, maka bisa terjadi data kita itu terbuka dan itu yang bisa memicu munculnya kejahatan-kejahatan perbankan, tiba-tiba uang kita hilang,  tiba-tiba ada yang cari kita dan segala macam, bahkan saya beberapa kali dapat SMS itu bukan dari dalam bahkan dari luar,” tutur Supiadin.

Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengaku bahwa RUU ini sangat diperlukan dan sudah lama didiskusikan. Namun secara prosedural tahapan ini masih berada di ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga belum ada perkembangan yang signifikan.

“Jadi kita di sini hanya sebatas apa yang kita pernah diskusikan dengan Kominfo. RUU ini saya katakan penting, bagi perlindungan data pribadi kita masing-masing, karena kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan masalah perbankkan,” imbuh Politisi dapil Jawa Barat XI tersebut. (OL-10)