Industri Diminta Beralih ke Plastik Ramah Lingkungan

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Selasa, 09 Jul 2019, 18:28 WIB DPR
Industri Diminta Beralih ke Plastik Ramah Lingkungan

MI/SUSANTO
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari

Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pelaku industri merespons rencana penerapan cukai plastik yang diwacanakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara kreatif. Menurutnya,  momentum ini justru dapat mendorong pelaku industri untuk terus berinovasi dengan menciptakan produk plastik yang ramah lingkungan.

"Industri kita harapkan untuk meresponsnya dengan cara kreatif.  Ini mendorong inovasi juga kan, kalau enggak dipaksa begini, inovasinya enggak akan berkembang," papar Eva kepada Parlementaria di sela-sela Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini juga tidak setuju jika nantinya tarif cukai plastik sepenuhnya dibebankan kepada konsumen. Sebaliknya, ia menyarankan pelaku industri untuk mempertimbangkan dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada lingkungan.

Menanggapi wacana tarif cukai plastik yang menuai pro kontra, ia menjelaskan, sejatinya prinsip tarif cukai plastik bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, namun bagaimana mengendalikan produksi serta konsumsi plastik. Mengingat, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia.

Selain itu, besar harapan Eva, melalui penerapan cukai plastik dapat mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. “Sampah plastik ini masalah marwah juga dan tanggung jawab kita ketika RKP dan RPJMN sudah berpihak pada persoalan lingkungan hidup, tapi terus enggak ada bukti,  itu kan lucu," terangnya.

Kendati demikian, diakui politisi asal Dapil Jawa Timur itu, jenis industri yang akan dikenakan cukai plastik masih belum diputuskan. "Itu ranahnya Menteri. Namun Komisi XI tetap akan memantau tindak lanjut cukai plastik ini," tandas Anggota Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahunnya. Karena itu, melalui cukai, pemerintah tidak melarang namun melakukan pengendalian. Ia mengungkapkan, penerapan tarif cukai ini hanya berlaku bagi kantong plastik yang tidak ramah lingkungan atau berbahan baku petroleum base sebesar 100%. Rencananya, tarif cukai kantong plastik akan dikenakan Rp30.000 per kg atau Rp450-Rp500 per lembar. (OL-10)