DPR Siap Dukung Amnesti Untuk Baiq Nuril

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 11 Jul 2019, 10:54 WIB DPR
DPR Siap Dukung Amnesti Untuk Baiq Nuril

MI/M IRFAN
Anggota Komisi III Nasir DPR RI Nasir Djamil (kiri) mengaku siap memberikan dukungan.

Kasus Baiq Nuril yang menyita perhatian publik menjadi keprihatinan sendiri bagi kalangan DPR RI. Karena itu, Anggota Komisi III Nasir DPR RI Nasir Djamil mengaku siap memberikan dukungan jika diminta pertimbangan Presiden untuk pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, selaku terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabarnya, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kalau Baiq Nuril meminta amnesti kepada Presiden dan kemudian Presiden meminta pertimbangan DPR, saya haqqul yaqin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Nasir saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini punya keyakinan, karena ini juga momentum untuk menghadirkan apa yang disebut dengan restorative justice. “Kami saat ini bersama pemerintah sedang menyusun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita dan salah satu hal yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah soal restorative justice,'' tambahnya.

Legislator dapil Aceh ini juga mengungkapkan, ini merupakan ujian untuk Presiden Joko Widodo terkait pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan. Karena, perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelecehan. ''Apa yang dialami oleh Baiq Nuril ini menjadi catatan bagi kita, dan tentu negara harus melindungi warga negaranya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti terhadap seorang terpidana. Amnesti itu kan akan menghilangkan atau meniadakan akibat hukum dari perbuatan seseorang dan kemudian juga bisa mengembalikan status seseorang yang awalnya bersalah menjadi tidak bersalah. Namun, hingga kini DPR RI masih menunggu etiket dari pemerintah dalam upaya pemberian amnesti tersebut. (OL-10)