Revisi UU UU ITE Baru Sebatas Wacana

Penulis: Antara Pada: Sabtu, 20 Jul 2019, 19:25 WIB DPR
Revisi UU UU ITE Baru Sebatas Wacana

Antara
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan sampai saat ini DPR RI belum mengagendakan revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan baru sebatas wacana.

''ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE. Memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Nuril,'' kata Charles di Jakarta, Sabtu (20/7).

Revisi undang-undang tersebut, menurut dia, baru sebatas wacana yang dikemukakan oleh beberapa partai politik maupun tokoh
masyarakat. ''Jadi belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan yang baru, kalau
memang ada aspirasi publik,'' kata dia.

Wacana revisi itu, menurut dia, berkembang karena ada aturan-aturan dari UU ITE yang dipersoalkan menjadi pasal karet menjadi dasar memidanakan seseorang. Contohnya, kata dia, seperti pasal 27 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

''Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik. Karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata,'' ucapnya.

Namun karena UU ITE, lanjut dia, telah disahkan sebagai undang-undang, seluruh pihak harus mengikuti aturan yang berlaku. ''Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet. Apabila tidak kita hapuskan, ya kita buat lebih spesifik lagi,'' ujar Charles. (Ant/OL-10)