Komisi I Harap DPR Periode 2019-2024 Lakukan Revisi UU ITE

Penulis: Putri Rosmalia Pada: Minggu, 21 Jul 2019, 16:57 WIB DPR
Komisi I Harap DPR Periode 2019-2024 Lakukan Revisi UU ITE

MI/M Irfan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Yudha (kiri)

Komisi I DPR tidak menampik terdapat pasal-pasal karet yang harus direvisi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu kerap menimbulkan perbedatan dan pro kontra dalam masyarakat. Revisi dianggap perlu dilakukan untuk memerbaiki UU ITE.

Namun, untuk dapat merevisi UU ITE dibutuhkan waktu yang tidak terburu-buru. Dengan begitu pembahasan untuk melakukan revisi bisa dilakukan dengan maksimal.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Yudha, mengatakan dirinya berharap DPR periode 2019-2024 akan mengusulkan dilakukannya revisi UU ITE. Mengingat urgensinya, ia juga berharap revisi UU ITE dapat disertakan dalam prolegnas 2019-2024.

"Semoga urgensi isu ini bisa ditangkap dan diprioritaskan nantinya," ujar Satya, ketika dihubungi, Minggu (21/7).

Satya mengatakan kasus Baiq Nuril dapat menjadi salah satu pelajaran dan referensi untuk dilakukannya revisi. Seperti salah satunya pasal Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjerat Baiq Nuril.

Sementara itu, anggota Komisi I, Andreas Hugo Pareira, mengatakan UU ITE memang perlu direvisi. Itu untuk mencegah kasus seperti Baiq Nuril kembali terjadi. Andreas mengatakan memang idealnya usulan atau inisiatif mengenai revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah.

"DPR pasti akan setuju untuk melakukan revisi nantinya," tutur Andreas.

Seperti diketahui, hingga saat ini inisiatif mengenai revisi UU ITE memang belum ada. Baik oleh pemerintah atau DPR. Revisi UU ITE hingga saat ini masih sebatas wacana meski telah banyak kasus yang dianggap kontroversi dan melibatkan UU ITE. (Pro/OL-10)