DPR Perjuangkan Kepentingan Nasional di Forum Internasional

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Jumat, 26 Jul 2019, 15:34 WIB DPR
DPR Perjuangkan Kepentingan Nasional di Forum Internasional

DOK DPR RI
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Dalam rangka menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR RI ikut memperjuangkan kepentingan nasional dengan mengirimkan delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional maupun kerja sama internasional.

Demikian diungkapkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan laporan kinerja DPR RI dalam pidatonya di Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Delegasi DPR RI menghadiri ASEAN-AIPA Interface Meeting pada 21-23 Juni 2019 di Bangkok, Thailand, dengan tema pembicaraan 'Advancing Parliamentary Partnership for Sustainable Community'. Beberapa isu krusial kawasan dibahas dalam pertemuan tersebut, seperti isu Rohingya dan stabilitas keamanan di kawasan.

Sebelumnya, delegasi DPR RI juga menghadiri pertemuan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dengan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) pada 11-17 Mei 2019 di Roma, Italia.

Sementara dalam Sidang Asian Parliamentary Assembly (APA) Standing Committee on Political Affairs di Iran pada 25028 Juni 2019, delegasi membahas 10 resolusi di antaranya isu Palestina, penguatan parlemen, demokrasi, multilateralisme dan integrasi parlemen Asia. Posisi Indonesia cukup diperhitungkan dalam forum karena merupakan negara demokrasi terbesar di Asia.

Di masa sidang V ini, DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 7 calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Selain itu, DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022. Begitu juga dengan Komisi VII DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur Pemangku Kepentingan periode 2019-2024 dengan keputusan mengembalikan kepada Pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait agar DEN dapat berfungsi secara efektif.

Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI melalui Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII meminta pemerintah melakukan proses hukum terkait temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan pabrik Mi Instan milik PT Indofood Tbk di Medan, Sumatera Utara. (OL-10)