Penyandang Disabilitas belum Mendapat Perlakuan Adil

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 08 Agu 2019, 11:05 WIB DPR
Penyandang Disabilitas belum Mendapat Perlakuan Adil

DOK DPR RI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan perempuan dan penyandang disabilitas harus mendapatkan perlakuan yang baik dan adil terutama dalam bidang ketenagakerjaan. Hal ini penting sehingga Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang menjalankan keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terbaik.

“Kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan yang bekerja formal maupun informal harus diperhatikan. Para penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan perlakuan khusus, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” jelas Indra saat memberi sambutan dalam Seminar 'Pendekatan Gender dan Disabilitas Dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dalam seminar yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ini, Indra mencotohkan saat ini masih banyak perempuan yang mendapatkan kekerasan, pelecehan seksual di dalam pekerjaan. “Masih banyak perempuan yang mendapatkan perilaku kurang baik seperti mendapatkan kekerasan di dalam pekerjaannya serta pelecehan seksual yang sering terjadi,” paparnya.

Sementara itu Indra berpendapat masih banyak perusahaan-perusahaan Indonesia yang tidak memperhatikan dan mengedepankan para penyandang disabilitas di dalam proses penyerapan tenaga kerja. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mewajibkan untuk mengedepankannya.

“Penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas tidak begitu maksimal padahal di dalam Undang-Undang sudah dijelaskan setiap BUMD,BUMN dan Pemerintah Daerah perlu mengedepankannya. Untuk itu pemerintah harus semakin serius agar para tenaga kerja yang mempunyai fisik terbelakang mendapatkan hak-hak yang sesuai,” pungkas Indra.

Di akhir sambutannya, Indra berharap seminar ini menjadi saluran masukan bagi organisasi sosial kepada Anggota DPR RI serta para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Sehingga, para pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan aspek-aspek gender dan disabilitas dalam menyusun legislasi bidang ketenagakerjaan.

“Dalam rangka itulah kegiatan ini kita lakukan untuk memperoleh berbagai masukan agar pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan mempertimbangkan aspek-aspek gender dan disabilitas dalam menyusun legislasi dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Indra. (OL-10)