Fungsi Kontrol dan Pengawasan Melekat pada DPR

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Jumat, 09 Agu 2019, 09:40 WIB DPR
Fungsi Kontrol dan Pengawasan Melekat pada DPR

Istimewa/DPR RI
anggota DPR RI Viva Yoga Mauladi.

Fungsi Kontrol dan Pengawasan DPR RI kepada pemerintah sebenarnya berlaku menyeluruh tak terkecuali meskipun partai tersebut masuk dalam koalisi pemerintahan, karena fungsi tersebut merupakan amanat dari konstitusi. 

Demikian dijelaskan anggota DPR RI Viva Yoga Mauladi saat Dialektika Demokrasi yang mengambil tema 'Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?'

Menurut Viva, sebagai wakil rakyat, DPR RI tidak relevan lagi mendikotomikan antara oposisi dan koalisi. Karena sesuai dengan amanat konstitusi, DPR harus senantiasa melakukan fungsi pengawasan, agar jalannya pemerintahan tetap dalam koridor menyejahterakan segenap rakyat Indonesia.    

"Sebenarnya kalau di parlemen menjadi tidak relevan karena apa, seluruh partai politik, apakah partai itu pedukung pemerintah atau di luar pemerintah sama-sama menjalankan fungsi konstitusional, yaitu fungsi kontrol dan pengawasan terhadap eksekutif," papar Viva di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019). 

Politikus dari Fraksi PAN tersebut juga menyampaikan, bahwa Indonesia menganut sistem politik presidensial, maka idealnya fungsi pengawasan kepada pemerintah harus tanpa beban, berbeda dengan sistem politik parlementer, eksekutif bertanggungjawab penuh pada perlemen. 

"Kita bukan seperti itu, kalau di sistem parlementer jelas ini partai pemerintah dan partai oposisi. Partai oposisi di dalam melakukan fungsi pengawasan dia harus izin dulu kepada partainya kemudian baru bicara," kata Viva.

"Nah tapi kalau kami yang ada di DPR RI ini sudah mengerti tugasnya sebagai Anggota DPR, melakukan fungsi pengawasan tanpa melakukan koordinasi dengan partai politik, kondisi itu sudah bisa dimaklumi," papar Viva. (OL-09)