Komisi IV Dorong Indonesia Wujudkan Kedaulatan Pangan

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 17 Agu 2019, 15:25 WIB DPR
Komisi IV Dorong Indonesia Wujudkan Kedaulatan Pangan

ANTARA
Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam

Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menegaskan, pada HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah perlu memerhatikan spesialisasi kawasan pangan demi terwujudnya kedaulatan pangan. Menurutnya, kini sudah waktunya kawasan pangan itu dipetakan. Ia mengingatkan jangan ada pemaksaan kepada daerah yang tidak mampu memproduksi komoditas pangan tertentu.

“Saya kira yang perlu diperhatikan Pemerintah adalah perlu adanya spesialisasi. Misalnya kabupaten ini untuk memproduksi beras jangan dipaksakan kalau memang tidak bisa memproduksi beras. Kabupaten atau kota ini misalnya memproduksi hortikultura, jangan dipaksakan kalau daerahnya topografi pegunungan. Jadi sudah waktunya ada kawasan pangan dipetakan,” jelas Ibnu usai Sidang Bersama DPD RI-DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/8/2019).

Demi menuju kedaulatan pangan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan masih ada amanat yang belum terealisasikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Amanat yang dimaksud Ibnu adalah pembentukan Badan Pangan Nasional. Pembentukan badan ini diamanatkan untuk dibentuk dua tahun setelah pembentukan Undang-Undang namun sampai sekarang belum dibentuk.

“Amanatnya yang belum terealisasi adalah pembentukan badan pangan. Badan pangan itu diamanatkan dalam UU pangan dua tahun setelah dibentuk Undang-Undang tapi sampai sekarang belum dibentuk,” kata legislator dapil Jawa Timur VII ini.

Ibnu mengatakan, pihaknya juga mendukung keinginan Pemerintah untuk tidak banyak mengimpor bahan pangan, karena sebenarnya Indonesia sudah cukup memiliki beberapa varietas pangan. “Kita tentunya mendukung sekali keinginan Presiden untuk tidak banyak mengimpor bahan pangan karena beberapa varietas pangan contohnya beras itu sudah cukup dalam negeri,” pungkas Ibnu. (OL-10)