Biro Kepegawaian akan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Rabu, 16 Okt 2019, 09:15 WIB DPR
Biro Kepegawaian akan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan

Istimewa/DPR RI
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Rahmat Budiaji akan melakukan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

KEPALA Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Rahmat Budiaji mengatakan akan melakukan peningkatan kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI.

Hal tersebut penting dilakukan guna memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. 

"Saya akan mencoba memperjuangkan pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan untuk teman-teman PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), karena kami juga tidak mau ada satu pun pekerja di lingkungan Setjen dan BK DPR yang tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya saat melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaa di Ruang Kerja Biro Kepegawaian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10). 

Dalam memperjuangakan pemenuhan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPNPN, Aji, sapaan akrabnya, mengaku telah melakukan audiensi dengan beberapa pihak di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PAN/RB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan BPJS  Ketenagakerjaan. 

"Kami telah mengundang beberapa pihak untuk mengkaji bagaimana mekanisme untuk menjadikan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Aji.

"Ini yang masih akan kami pikirkan mekanismenya seperti apa, beriringan dengan ini kami juga sedang memikirkan dasar hukumnya," tutur Aji seraya mebgungkapkan prinsipnya  adalah setiap penerima upah dari penyelenggara negara wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, hingga kini masih banyak pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal berdasakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan jelas menyatakan bahwa setiap pekerja yang menerima upah wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang secara jelas menyatakan siapa siapa saja yang harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (OL-09)