Setjen DPR Jelaskan Mekanisme Penambahan AKD pada DPRD Paser

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 19 Okt 2019, 10:04 WIB DPR
Setjen DPR Jelaskan Mekanisme Penambahan AKD pada DPRD Paser

Istimewa/DPR RI
Kabag Persidangan Paripurna Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI Rachmi Suprihartanti Septiningtyas menerima cinderamata dari DPRD Paser.

KEPALA Bagian Persidangan Paripurna Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Rachmi Suprihartanti Septiningtyas saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Paser mengatakan, penambahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Paser harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Tentunya ini semua kembali ke tata tertib (Tatib), yakni diawal masa keanggotan dewan yang baru pasti akan menentukan jumlah komisinya, mitra kerjanya dan jumlah anggota alat kelengkapannya yang harus sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan,” jelas Rachmi saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Paser, di ruang Panja Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Senada dengan Rachmi, Kasubag Tata Usaha Badan Musyawarah Setjen dan BK DPR RI Kharisun Alaikum menilai, sangat memungkinan terdapat penambahan jumlah AKD apabila adanya dorongan kebutuhan dan perkembangan. DPRD bisa menyesuaikan dari hasil rapat Pimpinan DPRD dan disesuaikan dengan kebutuhan. Terkait anggaran dalam penambahan AKD itu, menurutnya juga perlu disesuaikan dengan APBD daerahnya.

“Jika memang perlu ditambah ya tidak masalah, toh kondisi di DPR RI juga fleksibel. DPR RI sudah mengalami tiga kali perubahan AKD. Dulu sembilan Komisi, sekarang menjadi sebelas Komisi," ata Alaikum.

"Untuk DPRD Kabupaten Paser bisa menyesuaikan jika memang masih memungkinkan untuk ditambah, ya silakan saja. Selain itu juga harus mengadakan rapat dengan Kepala Daerah misalnya Bupati, karena perubahan AKD biasanya bergantung pada APBD-nya,” jelas Alaikum.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Paser  Hendra Wahyudi mengungkapkan, maksud dan tujuan DPRD Paser datang ke Setjen dan BK DPR RI adalah untuk berkonsultasi terkait dengan penambahan jumlah AKD.

Ia menjelaskan, saat ini ada 3 Komisi di DPRD Paser, yaitu; Komisi I menangani Bidang Hukum dan Pemerintahan, kemudian Komisi II di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan  Komisi III di Bidang Pembangunan.

“Apakah memungkinan penambahan Komisi di tempat kami untuk mempermudah kinerja dewan, jadi seperti itu yang kami konsultasikan. Saat ini tiga Komisi di DPRD Kabupaten Paser kurang maksimal karena tugas dan fungsinya yang terlalu banyak. Nah apakah ada kemungkinan penambahan Komisi di tempat kami dengan regulasi yang ada dan seperti apa polanya, itu yang belum kami ketahui,” urai Hendra. (OL-09)