DPR Setujui Komposisi AKD dan Pemberhentian Kapolri

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Selasa, 22 Okt 2019, 20:14 WIB DPR
DPR Setujui Komposisi AKD dan Pemberhentian Kapolri

ANTARA
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) mengetuk palu pada Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020.

Sidang Paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berlangsung mulus. Sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu menyetujui jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada BAMUS, KOMISI, BALEG, BANGGAR, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan PANSUS.

Rapat paripurna membahas agenda inti yaitu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selaku pimpinan sidang, Puan Maharani membacakan susunan dan komposisi alat kelengkapan dewan.

“Kami mohon kiranya fraksi-fraksi segera mengirimkan daftar nama-nama anggotanya yang akan ditugaskan pada Alat Kelengkapan Dewan kecuali dalam keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk ditindaklanjuti,” ucap pemimpin sidang yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sidang yang merupakan Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I 2019–2020 itu dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPR, Selasa, 22 Oktober 2019.

Tercatat 514 anggota DPR RI hadir di ruang sidang sehingga rapat dinyatakan kuorum. “Semoga di rapat paripurna-paripurna selanjutnya seluruh anggota hadir,” ungkap Puan sebelum membuka sidang.

Rapat paripurna itu juga menyetujui pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 22 Oktober 2019 yang membahas surat presiden Nomor : R-51/Pres/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” Puan menjelaskan. (RO/OL-10)