Pembentukan BK DPRD Disarankan Konsultasi Ke Kemendagri

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 26 Okt 2019, 15:50 WIB DPR
Pembentukan BK DPRD Disarankan Konsultasi Ke Kemendagri

DOK DPR RI
Kepala Biro Persidangan II Setjen dan BK DPR RI Cholida Indrayana saat menerima DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Bima.

Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Cholida Indrayana menyarankan agar DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Bima, mengonsultasikan pembagian jatah kursi anggota fraksi dalam pemilihan Anggota Badan Kehormatan di DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena aturan pada DPRD saat ini dibentuk oleh Kemendagri, namun DPRD dapat mengubahnya melalui tata tertib.

Demikian disampaikan Iin, sapaan akrabnya, seusai menerima DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Bima yang melakukan konsultasi terkait penyusunan Tata Cara dan Tata Kode Etik Pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD, di Ruang Rapat Biro Persidangan II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

“Kalau di DPRD yang menyiapkan mereka (Badan Kehormatan DPRD) ialah dari Kemendagri. Mereka harus konsultasikan dan sampaikan hal-hal yang menyangkut mereka, karena user-nya yang melaksanakan aturan tersebut kan Anggota DPRD. Jadi paling tidak nanti terakomodasi seperti halnya sekarang. Minimal paling tidak terwakili dengan Fraksi yang ada di DPRD seperti halnya di DPR RI juga,” katanya.

Iin juga menjelaskan bahwa arahan untuk konsultasi ke Kemendagri memang ada pada penyusunan tata tertib, mengingat DPR RI sendiri pernah mengalami hal serupa. Di mana ada beberapa fraksi yang tidak mendapatkan jatah kursi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sehingga DPR RI langsung merubah Tata Tertib yang diatur oleh Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) saat ini, sehingga persoalan tersebut segera tersampaikan dan terakomodasi.

“Pada saat revisi tata tertib, harusnya segera disampaikan hal-hal seperti itu. Itu dibahas yang menjadi kewenangan di kita. Karena tata tertib yang merubah kita sendiri, jadi kita bisa mengakomodasi (fraksi). Sampai sekarang ada terus, terakomodir semua Fraksi dan minimal semua Fraksi harus ada di Tatib yang baru,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Pansel DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal mengatakan, adanya permasalahan pembagian fraksi yang tidak proporsional itu semua terkorelasi dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ke depan ia berharap adanya revisi UU tersebut, agar dapat mengakomodasi tata cara beracara dan pemilihan Anggota Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten dan Kota yang berhubungan dengan seluruh elemen Fraksi yang ada. (RO/OL-10)