Setjen dan BK DPR Gelar Seminar Kebijakan BPJS Kesehatan

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 26 Okt 2019, 16:10 WIB DPR
Setjen dan BK DPR Gelar Seminar Kebijakan BPJS Kesehatan

DOK DPR RI
Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen dan BK DPR RI Juliasih.

Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI mengadakan seminar dengan mengangkat tema 'Politik Pengawasan Kebijakan DPR RI: Menyoal Kebijakan Penghapusan 5,2 Juta PBI dan Kenaikan Iuran BPJS Tahun 2020', di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen dan BK DPR RI Juliasih mengatakan, bahwa tujuan diadakannya seminar ini untuk mendapatkan info valid seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena sebagai Supporting System bagi DPR RI, pihaknya nanti akan menyampaikan hasil dari seminar ini kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

“Kami hanya mengajukan data, nanti hasil dari seminar ini akan kami sampaikan kepada yang terkait dengan mitra kerja ini saat AKD sudah terbentuk. Nanti mungkin Komisi IX DPR RI kebijakannya akan seperti apa, tentunya itu sepenuhnya dari DPR. Kami hanya supporting system saja,” katanya.

Juliasih juga beranggapan kebijakan adanya kenaikan iuran BPJS, masyarakat umum jangan hanya menuntut adanya pelayanan yang lebih baik, melainkan turut berkontribusi membayar iuran BPJS dan sadar untuk dapat hidup sehat. “Kita jangan hanya menuntut, ketika kita sakit harus benar-benar dilayani, tapi juga harus ada kontribusi dari semua  masyarakat walaupun kecil,” ucapnya.

Sementara Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Andayani Budi Lestari menepis anggapan kenaikan iuran BPJS tahun 2020 untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan penghapusan 5,2 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menaikan iuran BPJS 2020 karena tidak adanya link and match pada data peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan yang berasal dari data Kementerian Sosial. Sehingga, penonaktifan ini tidak ada hubungannya dengan defisit anggaran BPJS.

“Yang BPJS adalah memberikan data yang optimal, dan penonaktifan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan defisit. Tetapi penonaktifan ini untuk memperbaiki data, supaya untuk orang yang berhak yang betul-betul menerima bantuan iuran. Penonaktifkan dilakukan setelah adanya komparasi dengan data di Kemensos, ternyata daintaranya ada yang bukan orang miskin. Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan defisit,” jelasnya.

Anggota Komisi IX  DPR RI Periode 2014-2019 Okky Asokawati menilai, untuk menutupi defisit BPJS memang solusinya hanya menaikan iuran, karena iuran yang ada saat ini tidak sesuai dengan hitungan akurasinya. Meskipun nantinya iuran BPJS dinaikkan terus menerus, hal tersebut diyakini tidak akan menutupi defisit selama masyarakatnya sendiri tidak memiliki kesadaran untuk berlaku hidup sehat.

“Dan untuk mengatasi hal itu, menurut saya peran Pemerintah Daerah (Pemda) sangat penting, karena iuran sudah dinaikan tapi masyarakat mungkin kesadaran preventifnya untuk hidup sehat masih kurang. Oleh sebab itu kapasitas total atau sharing global sangat diperlukan oleh Pemda,” tutupnya. (RO/OL-10)