Penerapan PSBB Dinilai tidak Signifikan Tekan Kasus Korona

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Senin, 27 Apr 2020, 15:30 WIB DPR
Penerapan PSBB Dinilai tidak Signifikan Tekan Kasus Korona

DOK DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Irwan.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebetulnya tidak signifikan menekan angka kasus korona di Tanah Air. Apalagi, sejak awal pemerintah tidak jelas dalam menangani Covid-19 ini. Kini, daerah yang masuk zona merah semakin banyak, tapi penerapan PSBB juga lamban.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan menegaskan hal ini saat diwawancara via Whatsapp, Minggu (26/4/2020). "Sejak awal pemerintah tidak jelas menangani Covid-19 ini." Menurutnya, banyak yang menilai penentuan daerah zona merah korona selama ini tidak jelas parameternya. Setelah menjadi zona merah, pemerintah baru menerapkan PSBB.

"Sedari awal saya inginnya pemerintah memilih lockdown atau karantina wilayah sebagai skema penanganan Covid-19 di Tanah Air. Karena saya sangat yakin penerapan PSBB tidak akan mampu signifikan menghentikan penyebaran Covid-19. Yang terjadi adalah banyak rakyat terkena Covid-19 tanpa mampu terdeteksi oleh pemerintah termasuk yang meninggal karena Covid-19," kilah politisi Partai Demokart ini.

Irwan menjelaskan, antara PSBB dan karantina wilayah (lockdown) sangat berbeda. PSBB hanya bersifat pengendalian aktivitas. Sedangkan karantina wilayah itu penghentian aktivitas masyarakat. PSBB tidak menjamin biaya hidup rakyat. Sedangkan karantina wilayah, segala biaya hidup rakyat dan ternak dijamin oleh negara. Dari sini kita bisa lihat mana yang bisa berdampak signifikan untuk menghentikan Covid-19. Saat ini, nilai Irwan sangat pragmatis.

"Itulah kelemahan PSBB karena filosofisnya adalah pembatasan sosial yang tergantung skalanya. Jadi, agak pragmatis dalam pelaksanaannya. Multitafsir dalam pengambil kebijakan. Beda halnya jika lockdown atau karantina wilayah, maka filosofisnya jelas bukan pengendalian, tetapi penghentian semua aktivitas transportasi. "Tidak ada wilayah abu-abu. Intinya dihentikan. Tetapi semua biaya hidup masyarakat dijamin selama penghentian aktivitas," jelas legislator asal Kaltim itu. (RO/OL-10)