Anggota DPR Dorong Penguatan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 02 Mei 2020, 15:35 WIB DPR
Anggota DPR Dorong Penguatan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

DOK DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.

Nilai tukar rupiah pada perdagangan pekan ini ditutup menguat 2,7% menjadi Rp14.882 per dollar Amerika Serikat (AS), dari sebelumnya Rp15.295 per dollar AS. Kurs tersebut sempat mengalami depresiasi cukup dalam hingga di atas Rp16.620 per dollar AS pada pertengahan Maret lalu, seiring eskalasi wabah virus Corona di Indonesia. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta agar momentum penguatan kurs rupiah terus dijaga hingga bergerak ke arah fundamentalnya.

“Sebelumnya, kurs rupiah mengalami tekanan seiring merebaknya pandemi Covid-19 yang memicu kepanikan investor, sehingga mendorong capital outflows dan pengetatan dollar AS di pasar global. Selama ini pergerakan nilai rupiah cenderung undervalue. Padahal pada kuartal pertama, defisit transaksi perdagangan masih lebih rendah dibandingkan perkiraan yaitu 1,5 persen dari 2,5-3 persen terhadap PDB. Namun, saat ini kurs rupiah terus menguat ke arah fundamental value yang disebabkan perbedaan yield yang cukup tinggi, baik dalam maupun luar negeri, sehingga memicu inflows,” ujar Puteri dalam keterangan resminya, Jumat (1/4/2020).

Politisi Muda Partai Golkar ini menilai penguatan kurs rupiah tidak terlepas dari peran Pemerintah maupun otoritas terkait seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam merumuskan operasi moneter dan fiskal. Selama periode Januari sampai April, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan quantitative easing (QE) atau pelonggaran makroprudensial dengan injeksi likuiditas perbankan sebesar Rp386 triliun. Selain itu, Bank Indonesia juga akan kembali melakukan quantitative easing sebesar Rp117,8 triliun pada awal bulan ini.

Perlu diperhatikan, kebijakan quantitative easing berbeda dengan mencetak uang. Quantitative easing merupakan kaidah kebijakan moneter yang dilakukan apabila kondisi likuiditas perbankan berkurang, sehingga diperlukan penambahan likuiditas. Penambahan dilakukan melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), term repo perbankan, serta pembelian SBN di pasar sekunder.

Sementara, istilah mencetak uang adalah ketika bank sentral menambah uang yang beredar namun tidak dapat diserap. Misalnya ketika bank sentral mengedarkan uang dengan membeli surat utang pemerintah yang tidak tradable dan suku bunganya mendekati 0 persen, sehingga dapat menimbulkan inflasi yang signifikan.

“Saya mengapresiasi intervensi Bank Indonesia melalui kebijakan quantitative easing dengan total mencapai Rp503,8 triliun untuk mengurangi ketatnya dolar di pasar, sehingga dapat membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Namun, operasi moneter ini juga harus didukung dengan kebijakan fiskal oleh pemerintah, maupun kebijakan sektor keuangan dari OJK dan LPS. Untuk itu, masing-masing entitas harus memiliki kesepahaman yang sama atas kebijakan pelonggaran tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan terus memperkuat bauran kebijakan dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Beberapa hari lalu, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus fiskal untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19. Kebijakan tersebut diantaranya terdiri atas insentif pajak, relaksasi, dan restrukturisasi kredit, hingga perluasan pembiayaan modal kerja.

“Jika intervensi BI adalah dengan mendukung likuiditas perbankan, maka peran pemerintah adalah melalui pelonggaran aspek fiskal yang bertujuan untuk menggerakkan sektor riil. Stimulus fiskal ini diharapkan dapat menjadi sentimen positif bagi investor untuk mulai berinvestasi ke pasar domestik sehingga kembali memicu capital inflows,” pungkas Puteri. (RO/OL-10)

Anetta Komarudin.