Komisi III akan Kawal Proses Hukum Joko Tjandra

Penulis: Putri Rosmalia Octaviyani Pada: Sabtu, 01 Agu 2020, 17:00 WIB DPR
Komisi III akan Kawal Proses Hukum Joko Tjandra

MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (memakai kemeja jingga).

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan Komisi III DPR akan mengawal proses hukum yang dijalani Joko Tjandra. Pengawasan dinilai penting mengingat potensi keterlibatan banyak pihak lain masih sangat terbuka dalam kasus Joko Tjandra.

“Sebagai legislatif kami pastikan akan terus mengawal kasus Joko Tjandra ini termasuk kasus barunya,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Habiburakhman mengatakan, setidaknya Joko Tjandra bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Khususnya setelah ditetapkannya Brigjen Prasetyo dan Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

“Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Joko selaku orang yang paling berkepentingan,” ujar Habiburokhman.

Ia juga mengatakan bahwa Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah Polri yang menangkap Joko Tjandra. Hal itu merupakan prestasi signifikan karena Joko Tjandra selama ini dianggap tak tersentuh.

“Kami juga mengapresiasi pernyataan Kabareskrim yang akan melakukan proses hukum tersendiri lagi terhadap Joko selain kasus pidana berkekuatan hukum tetap yang memang harus dijalaninya,” tutup Habiburokhman. (OL-6)