Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Mendidik

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Jumat, 07 Agu 2020, 15:10 WIB DPR
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Mendidik

DOK DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi Presiden Joko Widodo agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan langkah tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8/2020).

Masih terkait soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, soal sanksi yang tepat itu nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, mengingat  pemerintah daerahlah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

“Semua pihak semestinya mendukung instruksi Presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya, dan lebih luas lagi menyelamatkan Bangsa Indonesia,” kata legislator asal Boyolali, Jawa Tengah ini.

Ia juga mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan. “Makanya TNI, Polri, Satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana sanksi itu selain mendidik juga ditaati dengan memberikan efek jera,” katanya.  

Dikatakan Rahmad, perang melawan Covid-19 ini bukan main-main. Kalau, tidak displin mematuhi protokol kesehatan, efeknya akan semakin parah. Tak hanya dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak. “Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” pesan Rahmad.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/ bupati/ wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi warga dan sanksi bagi yang melanggar. (RO/OL-10)