RUU Ciptaker Harus Kuatkan Perlindungan Lingkungan

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 08 Agu 2020, 10:46 WIB DPR
RUU Ciptaker Harus Kuatkan Perlindungan Lingkungan

Ist/DPR
Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin.

RANCANGAN Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang kini sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu menguatkan aspek perlindungan lingkungan akibat pembangunan ekonomi. Klaster lingkungan jadi salah satu isu krusial dalam RUU Ciptaker yang sudah masuk Bab III.

Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin, Jumat (7/8/2020), menyampaikan dalam rilisnya, kerap kali pembangunan ekonomi yang menjadi ruh RUU Ciptaker mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup.

"Saya mengingatkan bahwa paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja. Pembangunan sumber daya alam kita selama ini telah salah arah."

Lebih lanjut Hamid menjelaskan, pertambangan batu bara, gas, minyak bumi telah menghasilkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, RUU Ciptaker harus mampu mendorong pembangunan yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Legislator asal Jawa Tengah IV ini mensinyalir, instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dilemahkan dalam RUU Ciptaker.

Hal ini terjadi akibat ditiadakannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak menjadi syarat lagi dalam penerbitan izin usaha. Draf RUU Ciptaker, lanjut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, masih dominan berasal dari Pemerintah. Pemerintah mesti memperhatikan betul usaha rakyat seperti pertanian, kehutanan, dan kelautan yang bergantung pada lingkungan.

"Lingkungan hidup yang baik adalah jantung ekonomi masyarakat-rakyat banyak. Contohnya, ekosistem laut yang bagus akan menghasilkan ikan yang berlimpah. Begitupun hutan yang bagus akan menghasilkan madu yang banyak," jelas Hamid. F-PKS, katanya, telah menyampaikan berbagai hal terkait kerusakan lingkungan akibat regulasi yang tidak kuat.

Kerusakan lingkungan hidup hanya akan menimbulkan kerugian dalam jangka pendek dan jangka panjang. Pelonggaran standar lingkungan sebagaimana telah tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2009, hanya menciptakan keuntungan sesaat bagi segelintir orang.

"Saya tidak anti investasi dan kemajuan ekonomi. Kami F-PKS sangat mendorong adanya investasi dan penguatan ekonomi. Tapi kemajuan ekonomi mesti dibingkai dengan penguatan instrumen perlindungan lingkungan hidup," tutup Hamid. (OL-09)