DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres 10/2021

Penulis: M. Ilham Ramadhan Avisena Pada: Minggu, 28 Feb 2021, 17:54 WIB DPR
DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres 10/2021

Ist/DPR
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

ANGGOTA  Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, di dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Pasal-pasal tersebut dinilai potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. "Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," imbuh Saleh melalui keterangan tertulis, Minggu (28/2).

"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, Perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," sambungnya.

Bila investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, imbuh Saleh, maka pertanyaannya ialah apakah ada jaminan miras tidak akan didistribusikan ke provinsi lain. Menurutnya, saat ini belum ada aturan khusus mengenai hal tersebut.

Perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.

"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," terang Saleh.

Dia berpandangan, mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman dinilai sangat tidak baik.

"Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut," ujar Saleh.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," pungkasnya. (Mir/OL-09)