Anggota DPR: Bonus Demografi Tanpa Persiapan Bisa Jadi Musibah

Penulis: Faustinus Nua Pada: Rabu, 22 Sep 2021, 09:29 WIB DPR
Anggota DPR: Bonus Demografi Tanpa Persiapan Bisa Jadi Musibah

Ist/DPR
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

SATU dari empat manusia Indonesia saat ini adalah kaum muda. Fakta ini memunculkan harapan besar bahwa pembangunan nasional Indonesia akan menguat karena ditopang sejumlah pemuda usia produktif 16 hingga 30 tahun.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan, besaran jumlah para pemuda ini harus ditangani dengan tepat. Sehingga kelak benar-benar menjadi bonus demografi bagi negeri dan tidak berubah jadi musibah demografi.

"Besarnya angka pemuda ini seharusnya diiringi dengan satu desain besar kepemudaan nasional, bahkan kami berharap ada pengarusutamaan pemuda dalam kebijakan pembangunan nasional kita. Sehingga kita benar-benar bisa mengoptimalisasi potensi besar dari para pemuda Indonesia ini untuk menjadi bonus demografi bagi bangsa, bukan menjadi musibah demografi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9).

Menurut Ledia, sampai saat ini para pemuda yang jumlahnya lebih dari 67 juta jiwa di negeri ini baru menjadi objek pembangunan dan belum menjadi subjek pembangunan nasional.

Padahal, lanjutnya, ketika bicara Milenial lalu Zilenial serta memperhitungkan datangnya bonus demografi tentu diperlukan adanya perhatian khusus. Termasuk dengan melakukan beragam langkah antisipasi lewat perencanaan kebijakan dan anggaran program yang spesifik.

“Ledakan penduduk memang telah terjadi di negeri kita. Dalam kurun waktu 10 tahun saja sejak 2010 kita mengalami kenaikan jumlah penduduk sebesar 32 juta jiwa menjadi 271 juta penduduk," jelasnya.

Dari jumlah tersebut para pemudanya saat ini berjumlah sekitar 67 juta jiwa yang dalam rentang 4-5 tahun mendatang tentu lebih besar lagi.

"Artinya seperempat penduduk kita adalah pemuda, tetapi program-program kepemudaan masih belum mencerminkan pemuda sebagai subjek pembangunan," kata Ledia.

"Lebih mengenaskan lagi, anggaran kementerian pemudanya sangat kecil hanya Rp1,9 trilium yang itupun harus berbagi antara fokus kepemudaan dan olahraga," ucapnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini lantas mengingatkan peran besar Kemenpora untuk menangani potensi kepemudaan agar harapan bonus demografi bisa diraih.

Mengacu pada UU Tentang Kepemudaan No 40 Tahun 2009, pemuda adalah mereka yang tengah berada pada usia produktif di 16 sampai 30, maka berangkat dari sini sudah semestinya program-program di dalam RAPBN Kemenpora tahun anggaran 2022 juga mencerminkan target optimalisasi potensi para pemuda usia 16 sd 30 tahun ini.

Pembangunan kepemudaan sendiri, menurut Ledia, sebagaimana termaktub di dalam UU No 40 tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara beberapa amanah pelayanan bagi para pemuda di dalam undang-undang tentang kepemudaan ini diantaranya berupa upaya melakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

“Jadi, berbagai kebijakan program dan kebijakan anggaran semestinya bisa mengacu pada amanah Undang-Undang tersebut agar terwujud tujuan-tujuan kepemudaan kita melalui program-program yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda," tandasnya. (Van/OL-09)