Fraksi NasDem Bahas Revisi Perpres No. 33 Tahun 2020

Penulis: Cahya Mulyana Pada: Minggu, 26 Sep 2021, 13:35 WIB DPR
Fraksi NasDem Bahas Revisi Perpres No. 33 Tahun 2020

Dok.NasDem
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali.

ANGGOTA legislatif menjadi ujung tombak bagi partai politik di daerah. Karena itu, peran dan kehadirannya sangat penting untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing.

Untuk penguatan peran legislatif, Fraksi Partai NasDem menggelar workshop nasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama tiga hari hingga Senin (27/9).

Fraksi Partai NasDem mengumpulkan para anggota DPRD dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang berasal dari Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

Acara workshop dibuka dan dipimpin Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Dalam sambutannya, Ali yang juga Ketua Fraksi NasDem DPR RI mengatakan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah.

"Oleh karena itu, saya berharap dalam workshop ini dapat merumuskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota DPRD sehingga kemudian nanti bisa menjadi masukan bagi Fraksi NasDem DPR RI untuk kita buatkan kajian, manakala bisa menjadi titik pijak untuk menjawab keresahan-keresahan anggota DPRD di daerah," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (26/9).

Ia mengatakan salah satu poin yang menjadi pembahasan di workshop adalah revisi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Aturan tersebut menempatkan anggota DPRD sebagai pejabat daerah yang merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif daerah.

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur anggota DPRD menjalankan peran legislatif sebagai perwakilan rakyat. Politisi asal Palu, Sulawesi Tengah ini yakin lahirnya Perpres No. 33 Tahun 2020 ini merupakan keresahan seluruh anggota DPRD dari semua partai politik.

Sebab, semangat dari Perpres itu adalah bagaimana menempatkan anggota DPRD sama dengan ASN, sehingga fasilitas yang diberikan pun sama dengan ASN.

"Dari cara pandang yang kami bangun, ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. Kalau ASN ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, kalau anggota DPRD dipilih. Nah, di situ ada fungsi representasi, kemudian ada aspirasi," jelasnya.

Tentunya, terang Ali, anggota DPRD harus diberikan fasilitas dan kewenangan yang cukup untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri. "Kita bisa berharap untuk mengoptimalkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD," tandasnya.

Karena DPRD terbatas secara fasilitas dan kewenangan, sehingga sulit untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu pemerintah tidak bisa menyamakan DPRD dengan ASN.

Atas dasar itu, ungkap Ali, Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan beleid Standar Harga Satuan Regional tersebut demi terciptanya sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah. (Cah/OL-09)