Komisi III DPR Nilai Kapolri Serius Sikapi Masalah di Masyarakat

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Selasa, 19 Okt 2021, 11:30 WIB DPR
Komisi III DPR Nilai Kapolri Serius Sikapi Masalah di Masyarakat

DOK MI
Ilustrasi.

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas personelnya saat melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan pada masyarakat, adalah langkah serius sikapi masalah di masyarakat.
  
''Ini (telegram Kapolri) adalah langkah sangat baik agar publik menilai bahwa Kapolri tidak main-main menyikapi banyak masalah di masyarakat,'' kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/10).
  
Dia menilai langkah Kapolri akan menindak tegas personelnya yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan pada masyarakat, merupakan tanda bahwa Kapolri punya komitmen tegas dalam bersikap. Karena itu dia mengapresiasi langkah Kapolri yang telah mengeluarkan telegram dan akan menindak tegas personelnya jika melakukan kekerasan pada masyarakat. ''Langkap responsif Kapolri ini adalah bagian dari ketegasan beliau dalam memimpin di institusi Kepolisian,'' ujarnya.

Baca Juga: Junimart Girsang Desak BPN/ATR Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat
  
Namun dia mengingatkan agar telegram Kapolri tersebut harus sampai hingga tingkat Polisi Sektor (Polsek) dan disosialisasikan kepada semua personel
Kepolisian di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Polri melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat.
  
Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin tanggal 18 Oktober 2021.
  
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan. (Ant/OL-10)