Komisi V DPR Harapkan Ditjen Cipta Karya Berbagi Pengetahuan Konstruksi ke Publik

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 06 Nov 2021, 08:45 WIB DPR
Komisi V DPR Harapkan Ditjen Cipta Karya Berbagi Pengetahuan Konstruksi ke Publik

Ist/DPR
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

ANGGOTA Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti keberadaan Direktorat Bina Teknik Permukiman-Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bersifat strategis dan vital untuk Bangsa Indonesia dalam berbagi pengetahuan tentang bahan berbahaya dan beracun serta struktur bangunan kepada masyarakat luas.

"Kementerian PUPR tentu harus membuka diri agar pengetahuan ini bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, siapapun yang membutuhkan bisa mengetahui dengan mudah karena ini menyangkut keselamatan bangsa," kata Toriq saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Balai Cipta Karya, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021).

Terkait dengan berbagai macam konstruksi bangunan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan bahwa baik bangunan pemerintahan, perkantoran ataupun bangunan-bangunan lain yang dimiliki lembaga atau perorangan haruslah dengan standar 4K, mulai dari Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan. 

"Kalau mau ditambahkan yaitu satu lagi terkait dengan keamanan. Saya kira keamanan bisa dimasukan, tapi yang jelas 4K itu merupakan hal yang substantif yang terkait dengan keberadaan balai ini. Saya kira poinnya disitu," tambah legislator dapil Jawa Barat XI itu. 

Toriq mengatakan, Kementerian PUPR harus bisa memberikan pencerahan terutama pada mereka yang bergelut di bidang konstruksi.

Beberapa Anggota Komisi V DPR ternyata juga ditanya masyarakat terkait bangunan di dapilnya masing-masing seperti untuk pembangunan masjid, pondok pesantren dan lain sebagainya. 

“Sekarang banyak yang menggunakan bata ringan untuk lantai dua, tiga dan seterusnya. Kemudian penggunaan asbes yang beracun, kalau masyarakat konsultasi ke tukang bangunan tentu mereka menjawab apa adanya, yang mana jawaban itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara ilmu. Sekali lagi, PUPR tentu harus membuka diri agar pengetahuan ini bisa diakses oleh publik,” tutupnya. (RO/OL-09)