Panja Mafia Tanah Sarankan Satgas Mafia Tanah Benahi Persoalan Internal

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 18 Nov 2021, 08:41 WIB DPR
Panja Mafia Tanah Sarankan Satgas Mafia Tanah Benahi Persoalan Internal

DOK DPR RI
KETUA Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang

KETUA Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (Satgas Mafia Tanah) untuk menyelesaikan persoalan internal.

''Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal,'' kata Junimart dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/11) malam.

Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, kata Junimart, muncul perkara pertanahan baik pidana maupun perdata. 

Baca Juga: Komisi II: Awasi Keamanan Jaringan Internet dan Server Seleksi CPNS 2021

Menurut dia, para oknum aparat penegak hukum (APH) juga terindikasi bagian dari para mafia tanah. ''Oknum-oknum dalam APH juga perlu dibenahi,'' ujarnya.

Junimart menegaskan sebelum terbitnya sertifikat, yang perlu dibenahi adalah aparat dari kanwil BPN. Selanjutnya, setelah terbitnya sertifikat tanah lalu bermasalah dan masuk dalam unsur pidana, yang dibenahi adalah sumber daya manusia para penegak hukum.

''Ini memastikan agar amanat Undang-Undang dasar 1945 bahwa tanah untuk kemakmuran rakyat itu dapat tercapai,'' kata dia menegaskan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik direksrikum Polda se Indonesia dan perwakilan BPN se-Indonesia. 

Tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017. Tim itu dibentuk dengan pertimbangan untuk mempermudah koordinasi dan meningkatkan keberhasilan penanganan kasus yang terindikasi adalah mafia tanah. Selanjutnya pada 2020, ditandatangani MoU dengan kejaksaan agung. Sehingga mulai 2021, kejaksaan tinggi dimasukkan ke dalam anggota tim. 

Hadir dalam Rakor tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saan Mustopa, Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung Yudi Handono, Kasubdit II Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Polisi Muslimin Ahmad, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Polisi Karyoto. (Ant/OL-10)