RUU Kejaksaan akan Beri Kewenangan Jaksa Lakukan Peninjauan Kembali

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 02 Des 2021, 08:09 WIB DPR
RUU Kejaksaan akan Beri Kewenangan Jaksa Lakukan Peninjauan Kembali

DOK DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan pemantapan serta penguatan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga negara merupakan hal yang sangat diperlukan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan tersebut, ia menegaskan bahwa semangat perubahan Undang-Undang Kejaksaan pun menjadi penting, hal itu agar Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat menjalankan fungsi secara bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. 

Pada perkembangannya, agar RUU Kejaksaan benar-benar menjadi landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan di Indonesia, Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR pun menyerap berbagai masukkan dari berbagai kalangan seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun akademisi. 

Pada pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dan akademisi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Palu, Sulteng, Selasa (30/11/2021), Pangeran menilai masukan yang didapat cukup menarik dan menjadi perhatian tersendiri untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Kejaksaan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Fokus pada Kepentingan Nasional di KTT G20

Di antara berbagai masukan yang didapat, Pangeran menggarisbawahi terkait usulan kewenangan Kejaksaan melakukan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian mengingat banyaknya kasus peradilan di Indonesia seperti terkait kasus tindak pidana korupsi, Jaksa terkesan seperti kehilangan taji nya untuk melakukan eksekusi dikarenakan kealpaan hakim dalam membuat keputusan.

“Banyak perkara korupsi yang dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah, merugikan negara tapi di (proses hokum pengadilan) sana oleh kealpaan hakim, yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman dan jaksa tidak bisa mengeksekusi,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Atas hal itu, Pangeran mengatakan dalam UU Kejaksaan nantinya Kejaksaan akan diberi kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali atas suatu perkara.  “Dalam Undang-Undang yang baru ini akan kita berikan lagi kewenangan peninjauan kembali,” tutup legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut. (RO/OL-10)