DPR Menyatakan Sudah Lakukan Transparansi Anggaran

Penulis:  Sri Utami Pada: Jumat, 31 Des 2021, 14:33 WIB DPR
DPR Menyatakan Sudah Lakukan Transparansi Anggaran

Ist/DPR
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus.

AKUNTABILITAS merupakan keniscayaan yang harus terus menerus digaungkan. Dengan demikian setiap kebijakan yang dilahirkan harus dapat diakses seluas-luasnya oleh publik termasuk penggunaan setiap anggaran yang berasal dari pajak rakyat.

Pernyataan ini dikatakan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam merespons ketidaktransparanan Badan Urusan Rumah Tangga DPR yang dinilai oleh FITRA beberapa waktu lalu.

“Akuntabilitas adalah keniscayaan, jadi setiap kebijakan dilakukan pemerintah dan DPR harus bisa diakses oleh siapa pun dan itu sudah dilakukan oleh DPR. Itu bisa dilihat di berbagai platform yang disediakan DPR,” ujarnya, Jumat (31/12).

Dalam penggunaan anggaran termasuk dana reses anggota DPR telah diatur dalam undang-undang dan peratuan pemerintah. Selain sudah ditentukan jumlahnya penggunaannya pun wajib dilaporkan kepada sekterariat DPR yang kemudian laporan tersebut selalu dipantau oleh BPK.

“Penggunaan anggaran itu wajib dilaporkan (sekretariat DPR) tidak mungkin ke lembaga lain. Apalagi sekretariat DPR ada penilaian dari BPK, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” ucapnya.

Dalam teknisnya Sekretariat DPR selalu meminta laporan penggunaan anggaran oleh setiap anggota DPR yang digunakan untuk perjalaan dinas termasuk reses. Jumlah anggaran sambungnya tidak bisa lebih dari jumlah yang sudah ditentukan sehingga anggota DPR tidak bisa seenaknya menggunakan anggaran tanpa peruntukan yang jelas.

“Kami sekalu diminta oleh sekretariat untuk menyampaikan penggunaan anggaran termasuk dana reses dan penggunaannya sesuai dengan platform anggaran tidak mungkin lebih. Jadi tidak ada pergi, perjalanan semau-maunya DPR sendiri. Setiap penggunaan anggaran sudah ada aturan mainnya,” tukasnya

Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti isu transparansi anggaran di DPR. Menurut Manajer Riset Seknas Fitra Badiul Hadi, transparansi anggaran di DPR merupakan persoalan serius, tapi belum menjadi isu utama.

“Jika merujuk pada peraturan DPR RI No 1 Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik DPR RI, pasal 2 ayat (1) informasi publik di DPR meliputi informasi yang berkaitan, huruf d laporan keuangan DPR RI yang sudah diaudit, tetapi publik masih kesulitan mendapatkan informasi ini,” katanya beberapa waktu lalu.

Dia menyebut transparansi anggaran bisa dimulai dari masing-masing fraksi di parlemen. Nantinya tersedia laporan dari masing-masing anggota fraksi atas penggunaan anggaran.

“Misalnya dana reses atau kunjungan kerja. Ini mestinya dipublikasi oleh anggota DPR, baik melalui portal resmi DPR maupun yang dimiliki oleh masing-masing anggota, misal sosial media,” terangnya.

Badiul menambahkan, DPR harus secara maksimal memanfaatkan open parliament untuk memberikan informasi yang lebih baik ke publik. Baik itu berupa kegiatan, produk legislasi, dan terutama anggaran. (Sru/OL-09)