Korupsi Satkomhan, Komisi I Dorong Audit dan Penyelidikan

Penulis: Cahya Mulyana Pada: Jumat, 14 Jan 2022, 08:50 WIB DPR
Korupsi Satkomhan, Komisi I Dorong Audit dan Penyelidikan

dok.mi
Ilustrasi; tindak pidana korupsi

PROYEK Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) diduga merugikan negara. Penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera mengungkapnya.

"Ya tentu indikasi-indikasi dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan ada potensi kerugian negara proyek tersebut perlu dilakukan audit oleh lembaga pemeriksa negara agar jelas dan segera diambil keputusan tindak lanjut nya. Ya nanti hasil pemeriksaan tersebut dapat dilihat siapa yang bertanggung jawab," ujar Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi kepada Media Indonesia, Jumat (14/1).

Menurut dia, audit proyek tersebut harus komprehensif terhadap Kemenhan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Keuangan. Sebab ketiga kementerian itu berupaya untuk mempertahankan pengelolaan slot orbit dan spektrum L band yang diklaim beroprasi mulai Januari 2018.

"Termasuk sebab kenapa tidak bisa membayar kontrak tersebut, dan koordinasi antarsektor lembaga negara," tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan pengungkapan perkara ini mesti tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya harus dilihat secara holistik, koordinator antarlembaga negara mulai dari Kemhan, Kemenkominfo dan Kemenkeu.

"Kenapa bisa belum ada anggaran tapi berkontrak? Setiap kontrak pembelian kan melibatkan proses panjang, mulai perencanaan, evaluasi dan monitoring, dan utamanya orbit satelit ini sudah ada sebelum dikelola negara," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kemhan.

"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satkomhan pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1).

Dia menjelaskan, pada 19 Januari 2015 Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satkomhan.

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016.

Namun, pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. "Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," tuturnya.

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia.

Sedangkan di tahun 2016, anggaran telah tersedia, namun dilakukan "self blocking" oleh Kemhan. Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar," ujarnya.

Pemerintah, kata Mahfud, juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta dolar AS.

"Yang 20 juta dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," jelasnya.

Mahfud pun memperkirakan angka kerugian ini akan bertambah besar karena masih ada perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan dan belum mengajukan gugatan.

"Selain sudah kita dijatuhi putusan arbitrase di London dan Singapura tadi, negara juga berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," tegas Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Persoalan itu, tambah dia, saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan perkara ini segera naik ke penyidikan. "Kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat naik penyidikan," kata Burhanuddin. (OL-13)

Baca Juga: OTT Bupati Penajam Paser Utara Tidak Ganggu Persiapan IKN Baru