Muhaimin Respons Baik Pencabutan Aturan Dana Jaminan Hari Tua

DOK DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar.
WAKIL Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
''Bagus, memang itu harus dicabut,'' ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu seusai bersilaturahim dengan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Gedung ASS Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/3).
Permenaker itu dicabut atas desakan keras dari berbagai pihak utamanya kaum buruh. Mereka tidak menginginkan aturan dana JHT bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun atau setelah pensiun. Kata Cak Imin, sudah seharusnya Permenaker dicabut.
Baca Juga: Datangi Lokasi Banjir di Lamongan, Puan Dorong Normalisasi Sungai dan Pembuatan Pintu Air
''Itu kesepakatan dengan buruh ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut aja dulu,'' papar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
''Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Insya Allah, segera selesai,'' katanya dikutip melalui siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3). (Ant/OL-10)