Komisi VII Pahami Kenaikan Harga Pertamax 

Penulis: Media Indonesia Pada: Rabu, 27 Apr 2022, 11:05 WIB DPR
 Komisi VII Pahami Kenaikan Harga Pertamax 

Dok pribadi
Rico Sia (kedua dari kanan) saat sosialisasi dengan BPH Migas

ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia, menegaskan keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis oktan tinggi seperti pertamax dan pertamax turbo (nonsubsidi) yang disalurkan PT Pertamina, tidak akan berdampak terhadap penyaluran BBM lainnya seperti pertalite.

Ia menambahkan, kenaikan harga BBM jenis pertamax dan pertamax turbo disebabkan naiknya harga minyak mentah dunia yang berada di harga US$140 per barrel.

"Pertamina harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri. Di lain sisi, Pertamina juga harus menekan beban keuangan mereka," ujar Rico saat melakukan sosialisasi sinergitas BPH Migas dan DPR RI bertajuk Capaian Kinerja dan Penyuluhan BPH Migas Tahun 2022, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (26/4).

Sejak 1 April 2022 Pertamina memang menaikkan harga pertamax dari Rp9.000 per liter menjadi Rp12.500 per liter. Legislator NasDem dari dapil Papua Barat itu menambahkan, pada prinsipnya Komisi VII DPR berharap kelangkaan BBM di daerah segera bisa teratasi. Kelangkaan terjadi karena pemangkasan kuota yang rata-rata mencapai 5%. Penyebab pemangkasan kuota adalah naiknya harga minyak dunia hampir mencapai US$140 per barel sedangkan Pertamina menjual dengan US$70 per barel dengan adanya subsidi.

"Nah, dengan kenaikan (harga minyak dunia) satu dolar Amerika saja, itu sudah mencapai triliunan rupiah yang harus disubsidi. Sehingga satu-satunya jalan yang diambil adalah mengurangi impor, agar solar dikurangi otomatis terpotong semuanya. Tujuannya hanya untuk penyelamatan sementara, kemudian diatur ulang," tandas Rico lagi.

Ia berharap dengan dukungan BPH Migas dapat menambah kuota BBM ke Papua Barat. Sehingga tidak lagi terlihat antrean panjang di SPBU yang menimbulkan kesan buruk terhadap pelayanan BBM di Papua Barat. (RO/O-2)