Sekjen DPR: Usia Gorden Sudah 12 Tahun, Tidak Layak

Penulis: Putra Ananda Pada: Selasa, 10 Mei 2022, 15:05 WIB DPR
Sekjen DPR: Usia Gorden Sudah 12 Tahun, Tidak Layak

MI/SUSANTO
Suasana belakang rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan

SEKRETRARIS Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan asal usul pengadaan gorden untuk rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan Ulujami anggota DPR. Usul pengadaan tersebut merupakan permintaan dari para anggota DPR lantaran gorden yang sudah ada sebelumnya dinilai telah usang dengan masa pakai sudah mencapai 12 tahun.

"Gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010," jelas Indar dalam keternagannya yang diterima di Jakarta, Selasa, (10/5).

Indra menjelaskan, Kesetjenan telah menerima permohonan pengajuan pergantian gorden dari para anggota DPR sejak tahun 2020. Kala itu, kesetjenan tidak bisa memnuhi permintaan pergantian gorden lantaran belum ada alokasi anggaran yang disiapkan. Anggaran pergantian gorden, vitrase, dan blind baru disiapkan di tahun 2022 dengan alokasi 505 unit di RJA Kalibata.

"Tender pengerjaaan gorden rumah dinas DPR dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp 45,7 milyar. Perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan," jelas Indra lebih lanjut.

Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa. Indra menjelaskan, pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

Baca juga: Pengamat Nilai Puan Maharani Sebagai Politikus Mumpuni

Tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, 00 atau di bawah HPS 10,33%, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42.149.350.236, 00 atau di bawah HPS 7,91%, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78%.

"Pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus," ungkap dia.

"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," kata dia menambahkan.

Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Menurut Indra, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," tandas dia.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karenya tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, pada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang," pungkas Indra. (OL-4)