Akademisi UKI Edukasi Jemaat HKBP Sola Gratia Kayu Mas, Jakarta tentang Dampak Penggunaan Media Digital

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 28 Mei 2022, 15:11 WIB DPR
Akademisi UKI Edukasi Jemaat HKBP Sola Gratia Kayu Mas, Jakarta tentang Dampak Penggunaan Media Digital

DOK UKI

FAKULTAS Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik UKI melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat dengan tema 'Edukasi dan Pencerahan Penggunaan Media Digital dan Antisipasi Dampaknya', di HKBP Sola Gratia Resort Kayu Mas, Jakarta, Kamis 26 Mei 2022.

Pdt. Rudianto Silalahi, S.Th., M.Div, M.A., mengucapkan terimakasih kepada FH UKI dan Fisipol UKI yang telah memberikan penyuluhan dan pembekalan terhadap remaja dan jemaat HKBP terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari. “Melalui kegiatan ini jemaat HKBP Sola Gratia Ressort Kayu Mas, Jakarta Timur, dapat memahami dampak penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam media sosial di kehidupan sehari-hari, sehingga lebih bijak dan tepat menggunakan media sosial,”ujarnya.

Wakil Rektor bidang Akademik UKI yang juga merupakan akademisi FH UKI, Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan dampak penggunaan UU ITE terhadap media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ada beberapa hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar terhindar dari jerat hukum UU ITE. Jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seseorang. Hindari berbicara yang berkaitan dengan SARA. Pastikan postingan kritik didasarkan fakta dan bukti pendukung valid dan verifikasi kebenaran terlebih dahulu,” ujar Hulman Panjaitan.

Akademisi Fisipol UKI, Dr. Chontina Siahaan, M.Si, memaparkan pentingnya intensitas komunikasi orangtua dan anak di era digital. “Media sosial adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Namun perlu diperhatikan jika isi dari media sosial tidak mendidik maka tidak perlu share ke pengguna media sosial lainnya. Dan orangtua harus menyadari pentingnya intensitas komunikasi dengan anak agar anak tidak kecanduan gadget,” tutur Chontina Siahaan.

Tomson Situmeang, S.H., M.H., selaku Dosen FH UKI menjelaskan tanggung jawab orangtua terhadap anak dalam perspektif hukum positif di Indonesia. “Orangtua adalah pembina pribadi yang pertama dalam hidup anak. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 45 ayat 1, menyatakan kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya. Jadi bisa dikatakan orangtua adalah lingkungan kehidupan yang dikenal anak untuk pertama kalinya, sehingga harus bertanggung jawab dalam membangun interaksi maupun relasi anak dengan lingkungan sosialnya,” ujar Tomson.

“Untuk itu orangtua dituntut tidak gagap teknologi dalam mendidik anak di era digital. Pasal 298 KUHPerdata menyatakan tiap anak dalam umur berapa pun juga, berwajib menaruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak-ibunya,” jelas Tomson Situmeang.

Lebih lanjut dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fisipol UKI, Dr. Helen Diana Vida, S.Sos., M.I.Kom, mengatakan pentingnya literasi media digital dalam keluarga. “Orangtua berperan untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, tumbuhkan rasa percaya dalam keluarga, cek media sosial dan hp anak secara berkala, kenali siapa saja yang berteman dengan anak melalui media sosial. Anak juga dapat bersikap terbuka dan berdiskusi dengan orangtua dan saudara. Seorang anak dapat memberikan penjelasan kepada orang tua terkait berbagai macam informasi di media digital.”

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari jemaat dengan moderator Dr. Melati Mediana Tobing, S.T., S.I.Kom., M.Si dan dalam kesempatan ini dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FH UKI dan HKBP Sola Gratia Resort Kayu Mas serta Fisipol UKI dan HKBP Sola Gratia Resort Kayu Mas, dalam penyelenggaraan serta pengembangan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, demi pengembangan pendidikan di Indonesia. (OL-10)