Meutya Hafid Minta PSE Segera Daftarkan Operasional Bisnis di Indonesia

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Rabu, 20 Jul 2022, 11:39 WIB DPR
Meutya Hafid Minta PSE Segera Daftarkan Operasional Bisnis di Indonesia

Ist/DPR
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid.

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperingatkan Whatsapp, Facebook, Google hingga twitter untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.

"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (20/7/2022).

Meutya yakin tidak akan ada pemblokiran. Dia optimistis ada solusi hingga Rabu. "Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," ujar politikus Golkar ini.

Baca juga: Kominfo Siap Bantu PSE yang Ingin Mendaftar

Meutya mengatakan pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut terjalin dengan baik. Dia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.

"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara.

Diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix.

Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022. (RO/OL-09)