Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, DPR: Tidak Boleh Ada Kenaikan Iuran

Penulis: Faustinus Nua Pada: Sabtu, 30 Jul 2022, 13:34 WIB DPR
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, DPR: Tidak Boleh Ada Kenaikan Iuran

ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/7).

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah adanya kebijakan pengahapusan kelas.

Aturan yang diganti program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan tengah diujicobakan pada Juli ini, diharapkan tidak mempengaruhi jumlah iuran yang harus dibayar masyarakat.

"Penghapusan kelas tidak boleh menaikkan iuran. side effects pendemi membuat ekonomi rakyat hancur," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (30/7).

Politikus NasDem itu menilai bahwa masyarakat masih dalam upaya pemulihan ekonomi. Sehingga, diharapkan program-program pemerintah kemudian tidak memberatkan masyarakat dari kondisi sulit ini.

"Jika iuran tidak naik berarti pemerintah harus menambah subsidi pada orang-orang kaya. Agar tidak ada pembedaan layanan pada pemegang kartu PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka iuran PBI juga harus disesuaikan," jelasnya.

Baca juga: DPR Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Memberatkan Rakyat

Selain itu, bila iuran naik maka pemegang kartu PBI juga harus ditambah. Mengingat akan ada banyak rakyat yang tidak mampu membayar iuran tersebut.

Irma meminta agar pemerintah betul-betul mengkaji program tersebut. Sehingga BPJS bisa dirasakan masyarakat luas dan pelayanan pun optimal.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebenarnya program BPJS Kesehatan justru lebih banyak dimanfaatkan kelompok masyarakat menengah ke atas.

Sementara masyarakat miskin atau kalangan bawah tidak benar-benar menikmati fasilitas BPJS Kesehatan sesungguhnya.

"Faktanya yang banyak menggunakan dana BPJS Kesehatan (sakit yang berat-berat) justru rakyat menengah ke atas," tegasnya.

Irma pun pesimistis bila program tersebut berdampak pada kenaikan iuran maka akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pelayanan BPJS Kesehatan dengan berbagai terobosan memang perlu dilakukan untuk memperluas akses dan fasilitas bagi masyarakat, akan tetapi di tengah kondisi saat ini perlu dikaji lebih jauh lagi.

"Mau tidak mau pemerintah harus menambah kuota penerima PBI," tandasnya. (Van/OL-09)