Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai UU dalam Kasus Brigadir J

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Senin, 01 Agu 2022, 12:32 WIB DPR
Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai UU dalam Kasus Brigadir J

Antara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dasco menambahkan, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," tegas Dasco dikutip dari laman resmi DPR RI. 

Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut juga mengingatkan, dalam Undang-Undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Baca juga : Ajudan dan ART Ferdy Sambo Datang ke Komnas HAM

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 

"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dasco.

Terakhir, politisi Partai Gerindra itu meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspos berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," tutup Dasco, sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM. (RO/OL-7)